KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Telat, Bolehkah Didenda dengan Memotong Upahnya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Telat, Bolehkah Didenda dengan Memotong Upahnya?

Karyawan Telat, Bolehkah Didenda dengan Memotong Upahnya?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Karyawan Telat, Bolehkah Didenda dengan Memotong Upahnya?

PERTANYAAN

Saya adalah general manager di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Beberapa karyawan kami yang sering sekali datang terlambat dan sudah berkali-kali diperingatkan tapi tetap saja datang terlambat. Untuk mendisiplinkan mereka, apakah diperbolehkan memotong upah pekerja yang datang terlambat berdasarkan gaji per jam orang tersebut (gaji bulanan/hari kerja/jam kerja dalam 1 hari)? Sebab menurut Pasal 93 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak perusahaan diperbolehkan memberi denda pada karyawan yang tidak melakukan pekerjaannya (karena tidak datang pada jam mulai kerja). Apakah ini betul? Jika hal ini tidak diperbolehkan apakah yang kami harus lakukan? Apakah tidak ada tindakan disiplin selain mem-PHK karyawan, dimana menurut saya itu yang mereka mau agar mendapat pesangon? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, perusahaan boleh mengenakan denda bagi pekerja yang melanggar peraturan selama hal tersebut diatur tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama.
     
    Lalu, bolehkah denda tersebut dipotong dari upah buruh/pekerja yang bersangkutan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemotongan upah yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Agustus 2005.
    Pertama-tama, meluruskan informasi yang Anda tanyakan, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pengaturan pengenaan denda bagi pekerja yang karena kesengajaan atau kelalaiannya melakukan pelanggaran diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Selain itu, Pasal 51 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) mengatur bahwa denda merupakan salah satu hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Dalam hal ini, perusahaan dapat memotong upah pekerja untuk denda sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”).[1]
     
    Dengan demikian, maka perusahaan boleh mengenakan denda bagi pekerja yang karena kesengajaan atau kelalaiannya melanggar peraturan selama hal tersebut diatur tegas dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[2] Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang besaran denda, jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda pun diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[3]
     
    Kemudian, menyambung pertanyaan Anda juga, pada prinsipnya, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah memang harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”).[4]

    Sehingga, untuk mendisiplinkan karyawan agar menaati peraturan, perusahaan Anda dapat mengenakan denda kepada karyawan yang bersangkutan, dan denda tersebut dapat dipotong dari upahnya. Apabila ketentuan mengenai denda dan pemotongan upah tersebut belum diatur tegas dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka dapat dilakukan perubahan PP atau PKB.
     
    Perlu dicatat, perubahan PP sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan wakil pekerja/buruh.[5] Sedangkan perubahan PKB harus dilakukan atas kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja.[6]
     
    Selain itu, hal lain yang perlu digarisbawahi adalah jumlah maksimal keseluruhan pemotongan upah adalah 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima oleh pekerja/buruh.[7]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
     

    [1] Pasal 57 ayat (1) huruf a PP 78/2015
    [2] Pasal 53 PP 78/2015
    [3] Pasal 54 ayat (2) PP 78/2015
    [4] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 113 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 125 UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 58 PP 78/2015

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!