KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Trade secret dan desain industri

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Trade secret dan desain industri

Trade secret dan desain industri
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Trade secret dan desain industri

PERTANYAAN

Apakah perlindungan hukum pemegang trade secret sama dengan perlindungan hukum yang diperoleh pemegang desain industri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Obyek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) berbeda dengan Undang Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI).  Secara umum, perbedaaanya adalah sebagai berikut:

     

    UURD mengatur tentang Rahasia Dagang, yaitu  informasi yang dianggap rahasia di bidang teknologi dan/atau bisnis.  Perlindungan itu sendiri secara otomatis diberikan terhadap informasi yang dianggap rahasia tersebut sepanjang informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.  Sehingga hak rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu perlindungan.  Sepanjang kriteria informasi tersebut dipertahankan maka perlindungan rahasia dagang tetap berlaku terhadap informasi tersebut.

     

    Suatu informasi dianggap rahasia apabila hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja, misalnya informasi perusahaan yang hanya diketahui oleh direktur dari perusahaan tersebut.

     

    Suatu informasi dianggap mempunya nilai ekonomis apabila dapat dijalankan untuk kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi, misalnya daftar klien, daftar supplier barang dari suatu perusahaan, dsb, yang karena informasinya bersifat detail dapat memberikan keuntungan ekonomis dari suatu perusahaan.

     

    Suatu informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemiliknya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut misalnya suatu formula makanan disimpan dalam suatu safe deposit box begitu juga dengan pembuatan perjanjian kerahasiaan antara perusahaan dengan karyawannya atau pihak ketiga.

     

    Hak atas Rahasia Dagang meliputi hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagangnya dan hak untuk memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

     

    Sedangkan UUDI mengatur  perlindungan terhadap suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna atau kombinasinya dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang mempunyai nilai estetis yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu  produk,barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.  Berbeda dengan UURD, perlindungannya diperoleh hanya dengan melalui pendaftaran kreasi tersebut ke kantor Desain Industri (Dirjen HKI). 

     

    Hak Desain Industri hanya diberikan untuk suatu Desain Industri yang baru. Pemegang hak atas suatu Desain Industri  berhak untuk melaksanakan hak Desain Industri yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa izinnya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. 

     

    Hak Desain Industri ini memiliki jangka waktu terbatas yaitu hanya 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

     

    Semoga keterangan diatas dapat membantu.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!