Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Definisi Sungai, Anak Sungai, Jurang, Dll

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Definisi Sungai, Anak Sungai, Jurang, Dll

Definisi Sungai, Anak Sungai, Jurang, Dll
Kartika Febryanti dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Definisi Sungai, Anak Sungai, Jurang, Dll

PERTANYAAN

Peraturan perundang-undangan manakah yang mendefinisikan istilah sungai, anak sungai, jurang, dll? ThanksPeraturan perundangan manakah yang mendefinisikan istilah sungai, anak sungai, jurang, dll? Thanks

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan penelusuran kami, definisi sungai, anak sungai, jurang dan beberapa istilah terkait lainnya antara lain dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan berikut:

     

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Mencantumkan Made in Indonesia pada Label Barang?

    Wajibkah Mencantumkan <i>Made in Indonesia</i> pada Label Barang?

    Kata/Istilah

    Definisi

    Peraturan Perundang-Undangan

    Sungai

    -      Bagian dari muka bumi yang karena sifatnya menjadi tempat air mengalir dari mata air

     

     

     

     

     

     

    -      Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.

     

     

    -      Alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan

     

    -      Pasal 1 angka 1 PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

    Anak sungai

    Bagian dari muka bumi yang karena sifatnya menjadi tempat air mengalir dari mata air

     

     

    Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.

    Jurang

    Lereng dengan kemiringan minimal 45% dan kedalaman sekurang-kurangnya 5 m pada garis datar 11 m.

    Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.

    Hutan

    Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan

    Pasal 1 huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan UU No, 19 Tahun 2004.

    Danau

    Cekungan yang terjadi karena peristiwa alam yang menampung dan menyimpan air yang berasal dari hujan, mata air dan atau sungai

    Pasal 1 angka 9 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.

    Waduk

    Danau buatan

    Pasal 1 angka 10 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.

     

    Definisi Anak Sungai, secara spesifik tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya disebutkan Sungai dan Anak Sungai adalah bagian dari muka bumi yang karena sifatnya menjadi tempat air mengalir dari mata air”. Sehingga peraturan perundang-undangan tidak terlalu membedakan antara sungai dan anak sungai.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Namun, kita dapat melihat perbedaannya jika kita melihat pada definisi yang diberikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Sungai adalah aliran air yang besar (biasanya buatan alam); kali. Sedangkan anak sungai diartikan sebagai cabang sungai; sungai kecil. Dan jurang diartikan lembah yg dalam dan sempit, serta curam dindingnya.

     

    Semoga dapat membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

    2.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

    3.      Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/KPTS-II/1986 Tahun 1986 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!