Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
AnggaraSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

PERTANYAAN

Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh pihak keluarga seorang anak yang tertangkap oleh pihak yang berwajib saat dia kedapatan membeli narkoba? Berapa lamakah biasanya penahanan yang akan dijalani oleh si anak sebelum sidang (menurut info akan sekitar 20 hari)? Bagaimanakah prosedur yang sebenarnya harus berjalan? Berapa lamakah ancaman hukuman penjara bagi si anak untuk kesalahan yang dilakukannya? Bagaimanakah juga prosedur dalam sidang yang sesungguhnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kedudukan disangka melakukan tindak pidana, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, selain UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,(“KUHAP”) maka harus juga diperhatikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (“UU No. 3/1997”) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)

     

    Khusus untuk Anak yang dapat diproses pidana, Mahkamah Konstitusi telah menaikkan batas minimum anak yang dapat diproses secara pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun (vide Putusan MK No 1/PUU-VIII/2010).

     

    Khusus untuk penahanan terdapat syarat–syarat yang harus dipenuhi dan harus dicantumkan secara tegas dalam Surat Perintah Penahanan yaitu syarat berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 3/1997 yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana?

    Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana?

    ·         Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

    ·         Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.

    Sementara jangka waktu penahanan anak sebagaimana diatur oleh UU No. 3 Tahun 1997 adalah sebagai berikut

     
    Jenis Penahanan
    Lama Penahanan
    Penahanan/Perpanjangan Penahanan oleh
    Penahanan di Penyidikan
    Maks. 20 hari
    Penyidik
    Perpanjangan Penahanan di Penyidikan
    Maks. 10 hari
    Penuntut Umum
    Penahanan di tingkat Penuntutan
    Maks. 10 hari
    Penuntut Umum
    Perpanjangan Penahanan di tingkat penuntutan
    Maks. 15 hari
    Ketua PN
    Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
    Maks. 15 hari
    Hakim

    Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan

    Maks. 30 hari
    Ketua PN
    Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
    Maks. 15 hari
    Hakim Banding

    Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding

    Maks. 30 hari
    Ketua PT
    Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
    Maks. 25 hari
    Hakim Kasasi
    Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
    Maks. 30 hari
    Ketua MA
     

    Karena tidak terdapat informasi memadai mengenai dakwaan apa yang disangkakan, maka sangat disarankan Anda melihat ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian khusus untuk anak, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU No. 3/1997, maka anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan.

     

    Mengingat bahwa kegiatan narkotika dinyatakan terlarang bagi untuk melibatkan anak dalam berbagai tingkat sebagaimana dinyatakan oleh UU Perlindungan Anak, maka pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf b jo Pasal 24 UU No. 3/1997 di mana Hakim menjatuhkan putusan dengan jenis putusan tindakan terhadap anak yang terlibat dalam kegiatan narkotika

     

    Putusan tindakan tersebut dapat berupa :

    ·         mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;

    ·         menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau

    ·      menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.      Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak

    3.      Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    4.      Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!