Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Membuktikan Kebenaran Pengakuan Istri Soal Asal Usul Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Membuktikan Kebenaran Pengakuan Istri Soal Asal Usul Anak?

Bagaimana Membuktikan Kebenaran Pengakuan Istri Soal Asal Usul Anak?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Membuktikan Kebenaran Pengakuan Istri Soal Asal Usul Anak?

PERTANYAAN

Saya menikah dengan seorang wanita yang telah memberi saya 3 orang anak, tertua perempuan 7 tahun dan yang kedua lelaki 5 tahun, dan terkecil perempuan 3 tahun. Kami telah menikah 8 tahun di KUA Bogor, istri saya mualaf. Karena ketidakcocokan dan pertengkaran di antara kami yang hebat beberapa tahun terakhir, kami telah sepakat untuk bercerai. Yang menjadi masalah, istri saya mengaku bahwa anak kami ketiga bukanlah darah daging saya. Saya terkejut luar biasa. Pertanyaan saya: a. Bagaimana status saya sebagai orangtua anak ketiga itu kelak? Apakah secara hukum saya tetap berstatus sebagai ayahnya, sebagaimana akta yang telah diterbitkan? b. Apakah perlu dilakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran ucapan istri saya itu? Jika benar anak ketiga itu bukan anak saya, apakah otomatis kewajiban saya sebagai orang tua hilang? c. Jika ternyata istri saya menikah dengan pria yang ternyata ayah kandung anak ketiga, apakah anak tersebut secara hukum bisa diakui oleh pria itu? d. Bagaimana caranya agar saya bisa mendapat hak perwalian atas 2 anak pertama saya? Apakah bisa menggunakan hasil tes DNA sebagai fakta hukum yang memberatkan istri saya? e. Jika istri saya ternyata murtad di kemudian hari dan kembali kepada agamanya (non-Islam), apakah saya bisa mengambil hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan agama? Terima kasih banyak atas nasehatnya mengatasi masalah pernikahan kusut kami.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    a.      Bagaimana status saya sebagai orangtua anak ketiga itu kelak? Apakah secara hukum saya tetap berstatus sebagai ayahnya, sebagaimana akta yang telah diterbitkan?

     

    Status asal usul mengenai anak kandung dapat dibuktikan dengan adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya Akta/Buku Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatan Nikah, bahwa telah terdapat pernikahan yang sah.  Kemudian berdasar Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, jo. Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Bila akta kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mendapatkan Akta Cerai

    Cara Mendapatkan Akta Cerai

     

    Dengan adanya Akta Lahir atas nama anak yang bersangkutan, dibuktikan bahwa dari hasil pernikahan yang sah tersebut telah lahir anak dari bapak dan ibu yang namanya disebut dalam akta lahir tersebut. Dengan demikian, anak yang disebut dalam akta kelahiran, memiliki hubungan nasab dengan orang tua (ayah dan ibu) yang namanya tercantum dalam akta lahirnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    b.        Apakah perlu dilakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran ucapan istri saya itu? Jika benar anak ketiga itu bukan anak saya, apakah otomatis kewajiban saya sebagai orangtua hilang?

     

    Menurut Kompilasi Hukum Islam, Seorang suami yang meningkari sahnya anak, sedangkan istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an (Pasal 101). Jadi dalam Hukum Islam, dalam rangka membuktikan kebenaran ucapan istri, bahwa anak ketiga tersebut bukan anak sah anda, dapat dilakukan dengan cara li’an (bersumpah di depan hakim Pengadilan Agama).  Tentu dalam rangka meyakini fakta mengenai sahnya anak, dapat dilakukan secara medis, dengan melakukan test DNA. Sebagai tambahan informasi, test  DNA memerlukan biaya yang tidak murah (sekitar Rp10-15 juta), dan dilakukan dengan mengambil sampel darah anak, istri dan ayah.

     

    Perlu diingat bahwa Suami yang kemudian mengetahui bahwa anak yang lahir dalam perkawinan bukanlah anaknya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.

     

    Dengan adanya keputusan pengadilan mengenai tidak sahnya anak, maka status anak hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya, dan status anda bukanlah sebagai ayah yang memiliki kewajiban terhadap anak yang bersangkutan. 

     

    c.        Jika ternyata istri saya menikah dengan pria yang ternyata ayah kandung anak ketiga, apakah anak tersebut secara hukum bisa diakui oleh pria itu?

     

    Ayah sebenarnya dari anak yang oleh pengadilan kemudian diakui tidak sah

    tersebut, dapat mengajukan permohonan pengakuan mengenai status anak yang bersamngkutan ke Pengadilan.

     

    d.        Bagaimana caranya agar saya bisa mendapat hak perwalian atas dua anak pertama saya? Apakah bisa menggunakan hasil tes DNA sebagai fakta hukum yang memberatkan istri saya?

     

    Dalam hal terjadi perceraian, maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.  Anak yang sudah berumur 12 tahun kemudian dapat memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Adapun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya walaupun pemeliharaan dilakukan oleh ibunya (Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam).

     

     

    e.        Jika istri saya ternyata murtad di kemudian hari dan kembali kepada agamanya (non-Islam), apakah saya bisa mengambil hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan agama?

     

    Peralihan agama atau murtad berdasar Kompilasi Hukum Islam, hanya dapat dijadikan salah satu alasan perceraian. Apabila ayah ingin mengambil hak asuh anak, maka Pengadilan Agama dapat menyatakan hak hadhanah kepada ayah, dengan syarat yang harus dibuktikan di depan persidangan bahwa Pemegang hadhanah (ibu) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi (Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam).

     

    Dalam praktiknya, terdapat putusan hakim Pengadilan Agama yang memberikan hak hadhanah kepada ayah karena adanya pertimbangan ibu melakukan peralihan agama (murtad) tersebut.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!