Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Komposisi modal untuk SIUP menengah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Komposisi modal untuk SIUP menengah

Komposisi modal untuk SIUP menengah
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Komposisi modal untuk SIUP menengah

PERTANYAAN

Jika saya ingin membuka usaha perdagangan yang bisa untuk ekspor maupun impor, sebaiknya menggunakan SIUP kelas menengah. Untuk itu, bagaimana komposisi permodalannya (modal dasar dan modal ditempatkan serta modal disetor)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menentukan bahwa SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

    Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (pasal 2A Permendagri Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009). Untuk PT yang baru akan berdiri, kekayaan bersih tercermin dari Modal Disetor dan Modal Ditempatkan. 

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menentukan besarnya Modal Disetor adalah sama dengan besarnya Modal Ditempatkan. Sehingga, untuk Modal Disetor dan Modal Ditempatkan pada PT baru yang hendak memiliki SIUP Menengah, adalah sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Untuk itu, Modal Dasar besarnya proporsional dengan besarnya Modal Disetor dan Modal Ditempatkan. Pasal 33 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menentukan bahwa minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Sehingga, besar Modal Dasar dihitung secara proporsional dari besarnya Modal Disetor dan Modal Ditempatkan, yaitu antara Rp2 milyar sampai dengan Rp40 milyar rupiah. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Dasar hukum:
     
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
    5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya setempat, khusus DKI Jakarta Peraturan Daerah Provinsi

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!