Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Membuat Website Perjudian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Membuat Website Perjudian

Hukum Membuat Website Perjudian
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Membuat Website Perjudian

PERTANYAAN

Saya seorang web developer dan baru-baru ini ada tawaran dari klien untuk men-develop website betting & casino. Secara hukum apakah orang yang men-develop system websitenya juga terlibat?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Buku “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” karangan Ranuhandoko (hal. 91), kata betting diartikan sebagai permainan untung-untungan, spekulasi, berjudi.  Sedangkan, kata casino atau kasino menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimuat pada website bahasa.kemdiknas.go.id adalah berarti gedung atau kamar yg digunakan berjudi.

     

    Menurut hemat kami, bila Anda membuat perjanjian untuk membangun website perjudian dengan klien Anda, maka perjanjian tersebut adalah tidak sah menurut hukum. Karena salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal. Menurut artikel Hukum Perjanjian, sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPer.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

    Jerat Hukum Judi <i>Online</i>: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

     

    Sedangkan dalam kasus Anda, hal yang akan diperjanjikan adalah membuat website perjudian. Perjudian sendiri adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjudian diatur pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, suatu perjanjian untuk membuat website perjudian dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Lebih lanjut, apabila anda tetap mengembangkan/membuat website perjudian tersebut, maka Anda dapat diancam pidana oleh beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

     

    Selain itu, Anda juga dapat diancam pidana menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang menyatakan: ”diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barangsiapa tanpa izin:

    1.      Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

    2.      Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara;

    3.      Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

     

    Lebih lanjut, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP sudah diubah (diperberat) menjadi “hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU Perjudian”).

     

    Berdasarkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Perjudian maka seorang web developer yang mengembangkan/membuat website perjudian dapat juga diancam pidana sampai sepuluh tahun penjara. Karena pembuat website perjudian dapat dianggap telah memberikan kesempatan untuk terjadinya permainan judi, dan dapat dianggap turut serta dalam suatu perusahaan yang melakukan perjudian.

     

    Jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya, sebaiknya Anda berpikir lagi untuk menerima tawaran kerja sama untuk membuat website perjudian dari klien Anda. Karena, menurut hemat kami, kegiatan mengembangkan/membuat website perjudian adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Anda dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Anda memutuskan untuk membangun website perjudian tersebut.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

    3.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

    4.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!