KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Mengenai Short Selling

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengaturan Mengenai Short Selling

Pengaturan Mengenai Short Selling
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Mengenai Short Selling

PERTANYAAN

Bagaimanakah pengaturan short selling di Indonesia? Dibandingkan dengan negara lain, apakah secara tegas diatur dalam peraturan di negara lain dimaksud? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

     

    Dalam perjalanan pasar modal di Indonesia, pertama kali aturan mengenai short selling ini diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah (“Peraturan V.D.6”).

    KLINIK TERKAIT

    Pengaturan Reverse Merger dan Backdoor Listing di Indonesia

    Pengaturan Reverse Merger dan Backdoor Listing di Indonesia

     

    Bapepam-LK kemudian merevisi aturan yang diberi Peraturan V.D.6 itu. Revisi itu seiring terjadinya krisis finansial yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Gara-gara krisis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia mengalami kejatuhan yang sangat dalam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk mengantisipasi transaksi yang bisa membuat IHSG makin jatuh, Bapepam menerbitkan sejumlah aturan termasuk revisi aturan short selling. Transaksi short selling ini kemudian diatur antara lain dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008. Lebih jauh, simak artikel Jual Kosong yang Bisa Menjatuhkan Bursa.

     

    Sehingga, pada dasarnya transaksi short selling di Indonesia diperbolehkan. Namun, Bapepam-LK tetap menentukan rambu-rambu transaksi short selling seperti apa yang dibolehkan. Tujuannya, tentu saja mengamankan pasar modal dalam negeri selain untuk kepentingan investor minoritas. 

     

    2.      Di Amerika Serikat, praktik transaksi short selling ini dapat kita temui pengaturannya dalam Regulation SHO yang terakhir diamandemen pada Februari 2010 (sumber: http://www.sec.gov).

     

    Begitu pula dengan negara-negara Uni Eropa, mereka juga mengatur mengenai transaksi short selling ini. Contohnya Austria mengaturnya dalam Stock Exchange Act dan Denmark mengaturnya dalam Act on Securities Trading. Namun, ada juga negara-negara yang melarang dilakukannya praktik short selling, seperti Latvia dan Lithuania (sumber: http://www.cysec.gov.cy).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah;

    2.      Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek;

    3.      Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008 tentang Perubahan Pasal 2 Huruf A, Pasal 4 Ayat (1), Dan Pasal 5 Keputusan Ketua Bapepam Dan Lk Nomor: Kep-258/Bl/2008 Tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!