Pengaturan Mengenai Short Selling
PERTANYAAN
Bagaimanakah pengaturan short selling di Indonesia? Dibandingkan dengan negara lain, apakah secara tegas diatur dalam peraturan di negara lain dimaksud? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimanakah pengaturan short selling di Indonesia? Dibandingkan dengan negara lain, apakah secara tegas diatur dalam peraturan di negara lain dimaksud? Terima kasih.
1. Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Dalam perjalanan pasar modal di Indonesia, pertama kali aturan mengenai short selling ini diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah (“Peraturan V.D.6”).
Bapepam-LK kemudian merevisi aturan yang diberi Peraturan V.D.6 itu. Revisi itu seiring terjadinya krisis finansial yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Gara-gara krisis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia mengalami kejatuhan yang sangat dalam.
Untuk mengantisipasi transaksi yang bisa membuat IHSG makin jatuh, Bapepam menerbitkan sejumlah aturan termasuk revisi aturan short selling. Transaksi short selling ini kemudian diatur antara lain dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008. Lebih jauh, simak artikel Jual Kosong yang Bisa Menjatuhkan Bursa.
Sehingga, pada dasarnya transaksi short selling di Indonesia diperbolehkan. Namun, Bapepam-LK tetap menentukan rambu-rambu transaksi short selling seperti apa yang dibolehkan. Tujuannya, tentu saja mengamankan pasar modal dalam negeri selain untuk kepentingan investor minoritas.
2. Di Amerika Serikat, praktik transaksi short selling ini dapat kita temui pengaturannya dalam Regulation SHO yang terakhir diamandemen pada Februari 2010 (sumber: http://www.sec.gov).
Begitu pula dengan negara-negara Uni Eropa, mereka juga mengatur mengenai transaksi short selling ini. Contohnya Austria mengaturnya dalam Stock Exchange Act dan Denmark mengaturnya dalam Act on Securities Trading. Namun, ada juga negara-negara yang melarang dilakukannya praktik short selling, seperti Latvia dan Lithuania (sumber: http://www.cysec.gov.cy).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah;
2. Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek;
3. Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008 tentang Perubahan Pasal 2 Huruf A, Pasal 4 Ayat (1), Dan Pasal 5 Keputusan Ketua Bapepam Dan Lk Nomor: Kep-258/Bl/2008 Tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?