Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Dirikan Kantor Advokat? Ini Pilihan Badan Usahanya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mau Dirikan Kantor Advokat? Ini Pilihan Badan Usahanya

Mau Dirikan Kantor Advokat? Ini Pilihan Badan Usahanya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Dirikan Kantor Advokat? Ini Pilihan Badan Usahanya

PERTANYAAN

Saya bersama teman-teman (Sarjana Hukum) bermaksud untuk mendirikan satu kantor konsultasi hukum non-litigasi. Mohon informasi wadah apakah yang paling cocok untuk kami? Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk pendirian kantor ini dan adakah hal-hal lain yang harus kami perhatikan dan penuhi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, untuk mendirikan sebuah kantor konsultan hukum wajib memiliki izin advokat karena jasa tersebut diberikan oleh seorang advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Kemudian, bentuk kantor advokat sesungguhnya tidak dibatasi pada bentuk badan usaha tertentu, namun pada umumnya berbentuk usaha perseorangan, firma, atau persekutuan perdata.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 November 2011.

    Sebelumnya, perlu dipahami bahwa konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan juga wajib memiliki Izin Advokat. Hal ini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Baca juga:Apakah Konsultan Hukum Non-litigasi Juga Harus Punya Izin?

    Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk badan usaha tertentu. Namun, dalam praktik kantor hukum atau kantor advokat umumnya berbentuk:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Usaha perseorangan;
    2. Firma; atau
    3. Persekutuan perdata (maatschap).

    Baik firma maupun persekutuan perdata, kini pendaftaran pendiriannya tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Panduan teknis pendaftaran firma bisa Anda simak dalam Panduan Persekutuan Firmadan untuk pendaftaran persekutuan perdata (maatschap) dijelaskan dalam Pendaftaran dan Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata pada AHU Online.

    Jadi, jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari dalam buku Mendirikan Badan Usaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan saat pembukaan atau perpindahan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, organisasi advokat, dan pemerintah daerah setempat.[1]

    Sebagai bekal Anda dalam mendirikan sebuah kantor konsultan hukum atau law firm, silakan tonton video di kanal YouTube Klinik Hukumonline yang berjudul Catat! Ini 3 Pilar Utama Law Firm Berkualitas.

    Melalui video tersebut, ketiga founders Hukumonline membagikan strategi terhadap advokat untuk terus beradaptasi dan berinovasi seiring perkembangan teknologi, termasuk dalam tata kelola law firm itu sendiri.

    Baca juga:Apakah Law Firm Tunduk pada UU Ketenagakerjaan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Referensi:

    1. Panduan Persekutuan Firma, diakses pada 4 Mei 2021 pukul 21.00 WIB;
    2. Pendaftaran dan Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata pada AHU Online, diakses pada 4 Mei 2021 pukul 21.10 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat

    Tags

    law firm
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!