MIGA atau Multilateral Investment Guarantee Agency adalah suatu organisasi internasional di bawah payung Bank Dunia yang dibentuk pada sekitar tahun 1985. MIGA menyediakan jaminan terhadap investasi yang ditanam oleh para investor asing yang ada di Indonesia. Resiko yang ditanggung oleh MIGA adalah resiko yang sifatnya non-komersial, yaitu:
(i) Pembatasan transfer mata uang yang digunakan (transfer restriction);
(ii)Â Tindakan pengambilalihan yang menghapuskan kepemilikan, kontrol atau hak terhadap investasi yang diasuransikan yang dilakukan negara host country terhadap investasi asing di negaranya (expropriation);
(iii)Â Pelanggaran perjanjian (breach of contract). Dalam hal terjadi wanprestasi, maka pihak investor harus segera menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut dan mendapatkan ganti rugi atas segala kerugian yang dideritanya. Jika, dalam periode waktu tertentu, pihak investor belum menerima pembayaran atau penyelesaian sengketa yang ditempuh gagal karena tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah host country, maka MIGA yang akan membayar kompensasi; dan
(iv)Â Terjadinya perang dan kekacauan dalam masyarakat (war and civil disturbance), termasuk dalam kategori ini adalah revolusi, kudeta, pemberontakan, huru hara, sabotase, dan aksi terorisme.
Â
Kasus Enron
Â
Sebagai badan yang memberikan jaminan asuransi terhadap investasi asing di negara berkembang, otomatis MIGA memiliki peranan dalam investasi asing yang masuk ke Indonesia dengan mendaftarkan investasinya untuk dijamin oleh MIGA. Salah satu investasi asing yang dijamin oleh MIGA di Indonesia adalah proyek PLTU Pasuruan, Jawa Timur. Pihak investornya adalah Konsorsium East Java Power. Antara Pemerintah Indonesia dan Konsorsium tersebut sudah menandatangani kontrak, sehingga pemerintah Indonesia sudah terikat kontrak pada proyek pembangunan PLTU Pasuruan tersebut, meski pelaksanaannya belum dimulai. Kasus Enron dimulai dengan dikeluarkannya Keppres No. 5 Tahun 1998 yang membatalkan beberapa proyek Pemerintah, termasuk proyek PLTU Pasuruan tersebut. Sementara itu, Enron adalah salah satu anggota yang termasuk dalam Konsorsium East Java Power, sehingga secara otomatis ia juga dirugikan akibat pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Â
Dengan berlandaskan pada argumentasi bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan pembatalan perjanjian (breach of contract), maka Enron mengajukan klaim ke MIGA dan memperoleh kompensasi. Karena pembatalan tersebut, Indonesia harus membayar sebesar 15 juta dollar kepada MIGA. Skema pembayaran klaim tersebut telah disepakati dengan cara mengangsur dalam periode tertentu. Enron mulanya tidak akan mengajukan klaim kepada MIGA, bila diikutsertakan dalam proyek pipanisasi Pertamina di Jambi. Sayangnya, pihak Pertamina menolak keterlibatan Enron dalam proyek tersebut, meski pemenang tender dalam proyek tersebut tidak berkeberatan Enron bergabung. Sehingga Enron tidak jadi terlibat dalam proyek pengganti investasinya di PLTU Pasuruan dan kemudian mengajukan klaim terhadap MIGA.
Â
Komentar negatif terhadap pembayaran klaim tersebut muncul akibat besarnya total pembayaran yang harus dibayar oleh Indonesia dalam kondisi perekonomian yang sedang morat-marit. Meski demikian dalam memandang masalah tersebut secara obyektif, perlu dilihat terlebih dahulu perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Konsorsium East Java Power, yang sayangnya merupakan barang yang tidak boleh disebarluaskan kepada publik. Sementara bila dilihat dari kacamata hukum internasional, Indonesia memiliki komitmen untuk tunduk pada ketentuan MIGA, termasuk mengenai konsekuensi hukum atas pembatalan perjanjian yang dilakukannya secara sepihak terhadap para investor asing yang telah menjaminkan investasinya (di Indonesia) kepada MIGA. Meski tidak dapat dipungkiri, kasus Indonesia dengan Enron ini memiliki dampak untuk semakin menurunkan tingkat kepercayaan investor asing terhadap Indonesia, yang ironisnya, adanya kepercayaan investor asing merupakan salah satu faktor penting yang menjadi alasan diratifikasinya konvensi MIGA oleh Indonesia.
Â
Buku-buku mengenai Peran MIGA di Indonesia
Â
Literatur mengenai MIGA yang dipublikasikan secara luas boleh dikatakan sangat jarang didapat. Anda dapat memperoleh bahan-bahan yang anda butuhkan dari artikel atau paper-paper para dosen yang memfokuskan diri pada bidang ini, yang dapat diperoleh di Perpustakaan Fakultas Hukum. Atau, anda dapat mencarinya di departemen Pemerintah yang terkait, seperti Departemen Luar Negeri, BKPM dll.
Â
Â
Herni Sri Purbayanti,
Salah seorang Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, Indonesia