Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Manajer Investasi Jika Investor Merugi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tanggung Jawab Manajer Investasi Jika Investor Merugi

Tanggung Jawab Manajer Investasi Jika Investor Merugi
Sony Hutahaean, S.H.Badranaya Partnership
Badranaya Partnership
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Manajer Investasi Jika Investor Merugi

PERTANYAAN

Bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor reksa dana apabila investor tersebut mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh manajer investasi tersebut? Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor tersebut? Apakah pernah terjadi kasus seperti tersebut di atas? Dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Manajer investasi wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Diatur di mana bunyi ketentuan tersebut di atas dan apa sanksi yang bisa dikenakan manajer investasi tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul tanggung jawab manajer investasi reksa dana kepada investor yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 Desember 2005.

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Leasing dan Sewa Beli

    3 Perbedaan <i>Leasing</i> dan Sewa Beli

     

    Apa itu Investasi Reksa Dana dan Manajer Investasi?

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari kita pahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan manajer investasi dan apa itu investasi reksa dana? Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1] Manajer investasi diwajibkan untuk menjadi anggota asosiasi yang mewadahi manajer investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[3] Bentuk reksa dana terbagi menjadi 2, yaitu:

    1. Perseroan, yang hanya dapat menjalankan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin usaha dan dapat bersifat terbuka atau tertutup; atau
    2. Kontrak investasi kolektif, yang hanya dapat dikelola oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.[4]

     

    Tanggung Jawab Manajer Investasi

    OJK memiliki kewenangan untuk memberikan 2 jenis perizinan terkait dengan kegiatan usaha manajer investasi, yaitu:

    1. izin kepada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi; dan
    2. izin kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, yang dikenal sebagai wakil manajer investasi.[5]

    Manajer investasi sebagai pihak yang mendapatkan izin dari OJK pada pokoknya wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan/atau peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan reksa dana, anggaran dasar reksa dana, dan/atau kontrak investasi kolektif.[6]

    Selain itu, manajer investasi juga wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan reksa dana. Dalam hal manajer investasi tidak melaksanakan kewajibannya, maka manajer investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.[7]

    Selain manajer investasi, anggota direksi dan anggota dewan komisaris juga dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan oleh manajer investasi. Hal ini dikarenakan tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris sebagai berikut.[8]

            1.  
    1. Direksi memiliki tugas untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar.  
    2. Dewan komisaris memiliki tugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan manajer investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada direksi.

    Dalam hal terdapat kerugian yang diderita oleh investor sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian manajer investasi dalam menjalankan tugasnya, maka direksi bertanggung jawab, termasuk secara finansial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan manajer investasi yang dilakukan oleh wakil manajer investasi, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk manajer investasi. Pertanggungjawaban direksi tersebut dilakukan secara pribadi atas kerugian manajer investasi dan secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.[9]

    Selain anggota direksi, setiap anggota dewan komisaris juga ikut bertanggung jawab secara pribadi dan secara tanggung renteng atas kerugian manajer investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[10]

    Namun, anggota direksi dan anggota dewan komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan oleh manajer investasi, apabila terbukti bahwa:

    1. Anggota direksi dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan manajer investasi, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;[11] dan
    2. Anggota dewan komisaris telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan manajer investasi dan sesuai dengan maksud dan tujuan manajer investasi, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.[12]

     

    Perlindungan Hukum bagi Investor yang Merugi

    OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum terhadap investor sebagai konsumen yang diatur dalam POJK 6/2022. Mengingat manajer investasi merupakan salah satu pelaku usaha jasa keuangan, maka manajer investasi wajib mematuhi POJK 6/2022 ini.

    Manajer investasi wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan manajer investasi.[13] Bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat berupa ganti rugi oleh manajer investasi kepada konsumen.[14]

    OJK juga dapat mengenakan sanksi administratif kepada manajer investasi sebagai perlindungan hukum kepada konsumen. Adapun sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap manajer investasi yang tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen tersebut adalah:[15]

    1. peringatan tertulis;
    2. denda yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar;[16]
    3. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
    4. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
    5. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
    6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
    7. pencabutan izin usaha.

    Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum yang meliputi: [17]

    1. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen; dan/atau
    2. mengajukan gugatan.

    Gugatan perdata untuk perlindungan konsumen dan masyarakat dilakukan berdasarkan penilaian OJK dan bukan atas permintaan konsumen.[18] Pengajuan gugatan perdata dilakukan untuk:[19]

    1. memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau
    2. memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Selain terhadap manajer investasi, OJK juga dapat mengenakan sanksi administratif dan tindakan tertentu kepada wakil manajer investasi berupa:[20]

    1. peringatan tertulis;
    2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pembatalan persetujuan; dan/atau
    7. pembatalan pendaftaran.

    Pengenaan sanksi administratif oleh OJK kepada manajer investasi sebagai perseroan dan wakil manajer investasi sebagai orang perseorangan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal dalam hal terjadi pelanggaran.

     

    Contoh Kasus

    Investor selaku konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri apabila manajer investasi melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan investor. Salah satu contoh kasus di mana manajer investasi selaku tergugat dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian investor selaku penggugat, dapat ditemukan dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 583/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

    Dalam putusan tersebut, tergugat telah melakukan kesalahan karena melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dengan benar dan terbuka, di mana tergugat tidak mengindahkan Keputusan Bapepam (yang saat ini kewenangannya berpindah ke OJK) yang mewajibkan tergugat mengembalikan dana pokok dan bunga atas kerugian penempatan dana investasi pokok, serta tergugat tidak pernah menyampaikan informasi yang jelas tentang risiko pengelolaan investasi kepada penggugat (hal. 16).

    Oleh karena itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp31,8 miliar (hal. 18).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
    7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 583/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (“POJK 17/2022”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2022

    [3] Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”)

    [4] Pasal 18 UU 8/1995

    [5] Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

    [6] Pasal 35 dan 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

    [7] Pasal 27 UU 8/1995

    [8] Pasal 12 dan 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK 10/2018”)

    [9] Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) POJK 10/2018

    [10] Pasal 26 ayat (1) dan (2) POJK 10/2018

    [11] Pasal 15 ayat (4) POJK 10/2018

    [12] Pasal 26 ayat (3) POJK 10/2018

    [13] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2022”)

    [14] Pasal 8 ayat (3) POJK 6/2022

    [15] Pasal 45 ayat (1) POJK 6/2022

    [16] Pasal 45 ayat (3) POJK 6/2022

    [17] Pasal 52 ayat (1) POJK 6/2022

    [18] Pasal 52 ayat (5) POJK 6/2022

    [19] Pasal 52 ayat (3) POJK 6/2022

    [20] Pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi

    Tags

    investasi
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!