KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

PERTANYAAN

Apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya, ada 3 tahapan pembuatan perjanjian internasional hingga berlaku mengikat terhadap suatu negara. Ketiga tahapan pembuatan perjanjian internasional tersebut adalah negosiasi/perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi (jika perlu).

    Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 3 Tahapan Perjanjian Internasional Berikut Penjelasannya yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 25 Februari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    5 Sumber Hukum Internasional

    Perjanjian Internasional

    Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Adapun definisi dari perjanjian internasional (treaty) jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 adalah:

    “treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika definisi tersebut diartikan, pada intinya yang dimaksud dengan treaty atau perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antarnegara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

    Perlu diperhatikan, Konvensi Wina 1969 memang merupakan salah satu instrumen utama dalam hukum internasional yang mengatur tentang perjanjian internasional. Akan tetapi, keberlakuan aturan dalam konvensi tersebut terbatas hanya terhadap perjanjian antarnegara, dan tidak berlaku untuk perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi internasional.

    Dalam hukum internasional, perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi internasional diatur dalam konvensi terpisah yakni Konvensi Wina 1986.

    Pemisahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa kewenangan membuat perjanjian internasional oleh organisasi internasional berlainan dengan kewenangan membuat perjanjian internasional oleh negara, demikian pula prosedur untuk membuat perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara berbeda dengan prosedur yang dilakukan oleh organisasi internasional.[1]

    Karena adanya perbedaan prosedur tersebut, guna menyederhanakan jawaban, kami akan fokus membahas proses/tahapan pembuatan perjanjian internasional yang dibuat oleh negara saja.

    Tahapan Perjanjian Internasional

    Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional? Pada pokoknya, ada tiga tahapan pembuatan perjanjian internasional. Adapun 3 tahapan perjanjian internasional ialah sebagai berikut.[2]

    1. Negosiasi/Perundingan Perjanjian Internasional

    Tahapan perjanjian internasional yang pertama adalah perundingan, di mana biasanya didahului oleh pendekatan-pendekatan oleh pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian internasional, atau yang dalam bahasa diplomatik dikenal dengan lobbying. Lobbying dapat dilakukan secara formal maupun secara nonformal. Bila dalam lobbying telah ada titik terang tentang kesepakatan tentang suatu masalah, maka kemudian diadakan perundingan secara resmi yang akan dilakukan oleh orang-orang yang resmi mewakili negaranya, menerima kesepakatan yang telah dirumuskan, dan mengesahkannya.[3]

    Orang-orang yang berwenang mewakili negaranya ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya yaitu kepala negara (seperti presiden), kepala pemerintahan (seperti perdana menteri), dan menteri luar negeri.

    Dalam tahapan perundingan ini terdapat juga proses penerimaan teks (adoption of the text),[4] di mana para pihak yang berunding merumuskan teks dari perjanjian yang kemudian diterima oleh masing-masing pihak peserta perundingan. Penerimaan naskah/teks dalam konferensi yang melibatkan banyak negara dilakukan dengan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya, kecuali jika 2/3 negara tersebut setuju untuk memberlakukan ketentuan lain.[5]

    1. Penandatanganan Perjanjian Internasional

    Setelah adanya penerimaan teks dalam tahapan perundingan, tahapan perjanjian internasional selanjutnya adalah dilakukan pengesahan teks yang telah diterima oleh peserta perundingan tadi.[6] Proses atau tahap pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai kesepakatan para peserta perundingan, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.[7]

    1. Ratifikasi Perjanjian Internasional (jika perlu)

    Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

    Namun, dari perspektif hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi ini tak selalu diperlukan agar sebuah perjanjian internasional bisa berlaku mengikat terhadap suatu negara. Hal ini dikarenakan, bisa saja peserta perundingan perjanjian internasional menyepakati bahwa penandatanganan perjanjian saja sudah cukup menandakan persetujuan negara terhadap perjanjian tersebut.[8]

    Proses ratifikasi ini diperlukan, di antaranya jika teks perjanjian internasional terkait menyatakan bahwa persetujuan negara untuk terikat ditunjukkan dengan cara ratifikasi.[9]

    Di Indonesia, ratifikasi sebagai pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.[10]

    Sebagai catatan, selain ratifikasi, ada juga berbagai cara lainnya untuk menunjukkan persetujuan sebuah negara untuk terikat kepada perjanjian internasional, seperti aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Penggunaan cara-cara tersebut bisa dilakukan tergantung kepada persetujuan para pihak dan ketentuan dalam perjanjian internasional.[11]

    Dapat disimpulkan bahwa singkatnya, ada 3 tahapan dalam perjanjian internasional adalah pembentukannya melalui perundingan, penandatanganan, hingga ratifikasi jika diperlukan.

    Demikian jawaban kami mengenai tahapan dalam perjanjian internasional, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Statuta Mahkamah Internasional;
    2. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;
    3. Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986;
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

     Referensi:

    1. I Made Pasek Diantha, dkk. Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional. Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016;
    2. Sri Setianingsih Suwardi, Ida Kurnia. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

    [1] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 4

    [2] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 25; I Made Pasek Diantha, dkk, Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional, Bagian Hukum Internasional: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016, hal. 19

    [3]  Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 24–25.

    [4]  Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 29.

    [5] Pasal 9 ayat (2) Konvensi Wina 1969

    [6] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal 29.

    [7] Pasal 10 Konvensi Wina 1969

    [8] Pasal 12 ayat (1) huruf b Konvensi Wina 1969

    [9] Pasal 14 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969

    [10] Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

    [11] Pasal 11 Konvensi Wina 1969

    Tags

    hukum internasional
    internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!