Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?

Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?

PERTANYAAN

Selama ini saya sering melakukan dokumentasi digital terhadap kaset-kaset lagu dan ceramah koleksi saya yang sudah menggunung dan rentan kerusakan. Salah satu caranya adalah mengkonversikan ke file .mp3, kemudian saya simpan sebagai database saya. Nah, menurut hukum apakah termasuk pelanggaran padahal bukan untuk saya jual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbuatan yang Anda lakukan dengan melakukan konversi dari kaset ke dalam bentuk file MP3 bukanlah pelanggaran hak cipta, sepanjang dipergunakan hanya untuk konsumsi pribadi, hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan, dan tidak merugikan kepentingan ekonomi yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 03 Juni 2011.
     
    Intisari :
     
    Perbuatan yang Anda lakukan dengan melakukan konversi dari kaset ke dalam bentuk file MP3 bukanlah pelanggaran hak cipta, sepanjang dipergunakan hanya untuk konsumsi pribadi, hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan, dan tidak merugikan kepentingan ekonomi yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rekaman Lagu dan Ceramah Merupakan Fonogram yang Dilindungi Hak Cipta
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) ditentukan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sebelum masuk pada pembahasan lebih dalam, perlu dilihat apa saja ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.
     
    Oleh karena lagu dan ceramah sebagaimana Anda jelaskan merupakan suatu rekaman suara, maka dapat dikategorikan sebagai fonogram. Pasal 1 angka 14 UU Hak Cipta menjelaskan definisi dari fonogram sebagai berikut:
     
    Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
     
    Hak Ekonomi Fonogram
    Perlu diketahui bahwa produser fonogram memiliki hak ekonomi yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:[1]
    1. penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
    2. pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
    3. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
    4. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
     
    Dalam huruf a di atas, yang dimaksud dengan penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun antara lain meliputi: perubahan rekaman dari format fisik (compact disc/video compact disc/digital video disc) menjadi format digital (Mpeg-1 Layer 3 Audio (Mp3), Waveform Audio Format (WAV), Mpeg-1 Layer 4 Audio (Mp4), atau perubahan dari buku menjadi buku audio.[2]
     
    Definisi penggandaan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta yaitu proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
     
    Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?
    Menyambung pertanyaan Anda apakah boleh melakukan konversi lagu dan ceramah dari kaset ke dalam bentuk file MP3?, perlu diketahui bahwa terdapat pembatasan hak cipta, salah satunya diatur dalam Pasal 46 UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    1. Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    2. Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:
      1. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;
      2. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;
      3. seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;
      4. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan
      5. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Rapin Mudiardjo, salah seorang konsultan hak kekayaan intelektual menyampaikan bahwa sepanjang pengalihwujudan kaset menjadi file dengan format MP3 tersebut adalah semata-mata untuk konsumsi pribadi, tindakan tersebut tidaklah melanggar hak cipta karena yang dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah pengumuman dan perbanyakan (penggandaan) terhadap suatu ciptaan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk itu (bukan pencipta atau pemegang hak cipta).
     
    Di sisi lain, ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa tindakan Anda mengubah format suatu koleksi audio visual adalah termasuk tindakan penggandaan. Bahwa dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tapi juga apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun Anda melakukan perbanyakan tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan (tentunya kepentingan ekonomi) yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; maka Anda dapat dianggap melanggar hak cipta.
     
    Sebagai kesimpulan, perbuatan yang Anda lakukan dengan melakukan konversi dari kaset ke dalam bentuk file MP3 bukanlah pelanggaran hak cipta, sepanjang dipergunakan hanya untuk konsumsi pribadi, hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan, dan tidak merugikan kepentingan ekonomi yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Catatan:
    Klinik Hukumonline meminta pendapat Rapin Mudiardjo melalui hubungan telepon pada 30 Mei 2011.
     

    [1] Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta
    [2] Penjelasan Pasal 24 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!