Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

PERTANYAAN

Saya WNI keturunan Cina, umur saya 27, mau bertanya. Bagaimana caranya mengurus perceraian tanpa pengacara? Apakah kita bisa mengurus sendiri perceraian tanpa pengacara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, perceraian tanpa pengacara dapat dilakukan. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat atau pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan.

    Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

    Bagaimana prosedur pengajuan gugatan tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 10 Februari 2011, yang pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 11 Januari 2021 oleh Erizka Permatasari, S.H.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa pengacara atau advokat. Namun, biasanya para pihak yang hendak bercerai merasa perlu didampingi pengacara atau advokat karena awam soal hukum. Tidak hanya itu, banyak pihak yang belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.

    Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

     

    Biaya Perceraian

    Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Jika proses perceraian dilakukan tanpa pengacara, biaya perceraian tanpa pengacara yang perlu dikeluarkan hanyalah biaya panjar perkara saja. Namun, penting untuk diketahui bahwa biaya panjar perkara untuk perceraian ini berbeda-beda, bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian. 

    Kemudian, jika Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara atau advokat, biaya pengacara perceraian yang harus dikeluarkan bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara atau advokat.

    Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, dapat ditentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Penjelasan lebih lanjut mengenai biaya dapat Anda simak dalam artikel Biaya Perceraian yang Perlu Dikeluarkan dalam Proses Cerai.

     

    Pengajuan Perceraian

    Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

    Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri (“PN”) maupun di Pengadilan Agama (“PA”).

     

    Prosedur Perceraian di PN

    Berikut ini adalah prosedur perceraian di PN:

    1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:[1]
    1. Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
    2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri,  gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
    1. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak;[2]
    2. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup;[3]
    3. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka;[4]
    4. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]

     

    Prosedur Perceraian di PA

    Untuk perceraian yang diajukan ke PA, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.

    1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA (Cerai Gugat) dengan ketentuan:[6]
    1. Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
    2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
    3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
    1. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan:[7]
    1. Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
    2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
    3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

    Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:

    1. Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di sidang perdamaian tersebut secara pribadi.[8]
    1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum;[9]
    2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan.[10] Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat;[11] dan
    3. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.[12]

     

    Demikian jawaban dari kami perihal cara mengurus perceraian tanpa pengacara atau advokat sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [1] Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [2] Pasal 31 PP 9/1975

    [3] Pasal 33 PP 9/1975

    [4] Pasal 34 ayat (1) PP 9/1975

    [5] Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975

    [6] Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)

    [7] Pasal 66 UU 7/1989

    [8] Pasal 82 UU 7/1989

    [9] Pasal 70 jo. Pasal 81 ayat (1) UU 7/1989

    [10] Pasal 71 ayat (2) UU 7/1989

    [11] Pasal 84 ayat (1) UU 7/1989

    [12] Pasal 84 ayat (4) UU 7/1989

    Tags

    acara peradilan
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!