Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

PERTANYAAN

Masalah-masalah apa saja yang harus dicermati dalam pemborongan pekerjaan? Terimakasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada saat ini, sedangkan berkembang wacana untuk merevisi UU No.13 tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagai antisipasi terhadap persoalan ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia, dan salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan outsourcing.

     

    Namun, kita tidak akan membahas hal tersebut di sini, tetapi kepada salah satu aspek dalam outsourcing, yaitu pemborongan pekerjaan. Sebagai dasar dan acuan dalam perjanjian pemborongan adalah UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Kepmen 220/2004).

     

    Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (diatur dalam ps.64  - ps.66 UU Ketenagakerjaan).

     

    Dalam pemborongan pekerjaan terdapat tiga kelompok yang berkepentingan, yaitu Perusahanan Pemberi Pekerjaan Pemborongan (Perusahaan Pemberi Pemborongan), Perusahaan Penerima Pekerjaan Pemborongan (Perusahaan Penerima Pemborongan), dan Pekerja.

     

    Perusahaan Pemberi Pemborongan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan. Hal ini dilaksanakan melalui Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Didalamnya wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang muncul.

     

    Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemborongan perkerjaan ini, yaitu:

    1.                  Bentuk Perusahaan, dan

    2.                  Jenis Pekerjaan.

     

    Dalam penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan tersebut berbadan hukum atau tidak, karena penyerahan ini hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang berbadan hukum (Ps.3 (1) Kepmen 220/2004). Ada beberapa pengecualian terhadap hal ini (dapat dilihat dalam Ps.3 (2) dan Ps.4 Kepmen 220/2004).

     

    Jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut

    a.             dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;

    b.             dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perusahaan Pemberi Pemborongan;

    c.             merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja Perusahaan Pemberi Pemborongan;

    d.             tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

     

    Disamping itu, Perusahaan Pemberi Pemborongan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan (yang akan diserahkan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan). Perusahaan Pemberi Pemborongan juga harus menetapkan jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang. Kemudian melaporkan semua ini kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

     

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!