Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

status anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

status anak

status anak
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
status anak

PERTANYAAN

Saya istri WNA, tapi sebelum surat nikah saya daftarkan kecatatan sipil, saya sudah punya anak dan kemudian saya buatkan akte lahir luar nikah (tanpa ada ayah), dan 8 bulan kemudian surat nikah saya selesai, bagaimana status anak saya? Apakah dia termasuk WNA atau ikut saya karena pada waktu ia lahir belum ada hubungan kewarganegaraan secara hukum dengan ayahnya? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Didalam pasal 43 Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 ditetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam kasus ibu tidak menyatakan bahwa ayah dari si anak adalah suami ibu sekarang (WNA), tapi dalam membahas kasus ibu kami beranggapan bahwa ayah dari si anak adalah WNA.

     

    Dalam KUHPerdata anak yang diluar kawin tadi dapat diakui oleh bapaknya. Dengan adanya pengakuan ini menimbulkan hubungan perdata antara anak dan bapaknya yang mengakuinya itu, akan tetapi tidak menimbulkan hubungan dengan keluarga si bapak yang mengkuinya itu. Pengakuan anak itu dilakukan dengan akte notaris atau juga dapat dilakukan dalam akte kelahiran anak tersebut.

     

    Suatu tindakan lebih lanjut dari pengakuan adalah pengesahan anak luar kawin tersebut. Pengesahan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kedua orang tua anak itu menikah setelah mereka itu mengakui anak mereka, pengakuan ini dapat juga dilakukan pada saat perkawinan mereka, dan pengakuan ini dicatat dalam akte perkawinan.

     

    Undang-undang Kewarganegaraan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap pasangan campur (mixed couples), adanya diskriminasi didalam pernikahan antara laki-laki Indonesia dengan wanita asing (foreign women), dan wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing (foreign men) karena prinsip dari pada Undang-undang No 62/1958 Tentang Kewarganegaraan menganut azsa ius sanguinis (blood line) dimana apabila seorang laki-laki asing menikah dengan wanita Indonesia, anak yang lahir dari wanita Indonesia ini secara automatically mengikuti kewarganegaraan yang dianut bapaknya. Suami yang berkewarganegaraan asing dengan anak tersebut kedudukannya sama dengan tourist atau visitor.

     

    Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Undang-undang Kewarganegaraan 1958, draf dari Undang-undang kewarganegaraan tersebut akan segera disahkan oleh DPR. Harapan kami semoga Undang-undang tersebut dapat melindungi pasangan yang berbeda kewarganegaraan (mixed nationality couples) dan wanita bisa menentukan sendiri kewarganegaraan anak mereka.

     

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!