Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Didalam pasal 43 Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 ditetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam kasus ibu tidak menyatakan bahwa ayah dari si anak adalah suami ibu sekarang (WNA), tapi dalam membahas kasus ibu kami beranggapan bahwa ayah dari si anak adalah WNA.
Dalam KUHPerdata anak yang diluar kawin tadi dapat diakui oleh bapaknya. Dengan adanya pengakuan ini menimbulkan hubungan perdata antara anak dan bapaknya yang mengakuinya itu, akan tetapi tidak menimbulkan hubungan dengan keluarga si bapak yang mengkuinya itu. Pengakuan anak itu dilakukan dengan akte notaris atau juga dapat dilakukan dalam akte kelahiran anak tersebut.
Suatu tindakan lebih lanjut dari pengakuan adalah pengesahan anak luar kawin tersebut. Pengesahan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kedua orang tua anak itu menikah setelah mereka itu mengakui anak mereka, pengakuan ini dapat juga dilakukan pada saat perkawinan mereka, dan pengakuan ini dicatat dalam akte perkawinan.
Undang-undang Kewarganegaraan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap pasangan campur (mixed couples), adanya diskriminasi didalam pernikahan antara laki-laki Indonesia dengan wanita asing (foreign women), dan wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing (foreign men) karena prinsip dari pada Undang-undang No 62/1958 Tentang Kewarganegaraan menganut azsa ius sanguinis (blood line) dimana apabila seorang laki-laki asing menikah dengan wanita Indonesia, anak yang lahir dari wanita Indonesia ini secara automatically mengikuti kewarganegaraan yang dianut bapaknya. Suami yang berkewarganegaraan asing dengan anak tersebut kedudukannya sama dengan tourist atau visitor.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Undang-undang Kewarganegaraan 1958, draf dari Undang-undang kewarganegaraan tersebut akan segera disahkan oleh DPR. Harapan kami semoga Undang-undang tersebut dapat melindungi pasangan yang berbeda kewarganegaraan (mixed nationality couples) dan wanita bisa menentukan sendiri kewarganegaraan anak mereka.
Demikianlah semoga bermanfaat.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!