Bagaimana cara untuk melakukan legal audit di suatu perusahaan dan langkah-langkah apa yang musti dilakukan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Legal audit atau Legal Due Diligence (LDD) diperlukan untuk menimbang sebuah langkah bisnis dari sisi hukum sehingga dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi pengusaha agar tidak mendapat permasalahan hukum ke depannya. Lantas, apa saja yang perlu dilakukan pada saat melakukan legal audit?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legal Audit (2) yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 7 Maret 2011.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenal Legal Audit
Legal audit atau dalam dunia hukum dikenal dengan Legal Due Diligence (“LDD”) adalah pengujian tuntas dalam aspek hukum dengan melakukan pemeriksaan dan/atau penilaian terhadap risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan bisnis yang akan dilakukan sebuah perusahaan.
Apa fungsi LDD? Fungsi LDD atau legal audit adalah untuk menimbang sebuah langkah bisnis dari sisi hukum sehingga dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi pengusaha agar tidak mendapat permasalahan hukum ke depannya.
Tujuan dilakukannya legal audit atau LDD adalah:
Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
Memeriksa legalitas perusahaan;
Memeriksa tingkat ketaatan perusahaan;
Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum terhadap suatu kebijakan perusahaan.
Legal audit dilakukan dengan beberapa langkah yaitu pengumpulan data, analisis data yang telah ditemukan, membuat kesimpulan dari risiko yang mungkin timbul dan memberikan rekomendasi mengenai pencegahan risiko.
Lantas, apa saja yang perlu dilakukan pada saat melakukan legal audit? Secara garis besar, legal audit dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
Pemeriksaan akta perusahaan;
Pemeriksaan perizinan perusahaan;
Pemeriksaan aset perusahaan;
Pemeriksaan bebas perkara perusahaan.
Apa yang perlu diperiksa dalam legal due dilligence? Adapun beberapa materi yang perlu untuk diperiksa dan/atau dinilai pada saat legal audit sebagai berikut:
Aspek korporasi, antara lain mencakup pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, maksud dan tujuan, struktur pemodalan, susunan pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta susunan direksi dan dewan komisaris.
Perizinan, antara lain mencakup perizinan umum dan perizinan operasional/khusus.
Ketenagakerjaan, antara lain mencakup jumlah dan status tenaga kerja, Peraturan Perusaaan, Perjanjian Kerja Bersama, Upah Minimum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Perjanjian-perjanjian material, antara lain mencakup perjanjian utang piutang, perjanjian kerja sama, dan lainnya.
Hak kekayaan intelektual.
Aset perusahaan, antara lain seperti sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain.
Litigasi, sengketa atau pelanggaran lainnya.
Sebagai tambahan informasi, auditor hukum (legal auditors) adalah personil yang mempunyai kualifikasi, kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau audit kepatuhan hukum pada sektor penyelenggaraan negara, sektor ekonomi dan usaha, serta sektor sosial kemasyarakatan, serta bersifat independen, objektif, dan tidak memihak.[1]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
Urbanisasi. Auditor Hukum di Era Digitalisasi dalam Upaya Mencegah Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2, Oktober 2018.
[1] Urbanisasi. Auditor Hukum di Era Digitalisasi dalam Upaya Mencegah Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2, Oktober 2018, hal. 326