Penandatanganan Perjanjian di Luar Negeri
PERTANYAAN
Apabila kita membuat perjanjian di dalam negeri (otentik), maka perjanjian tersebut dipersyaratkan untuk dibuat di hadapan Notaris. Tetapi bagaimana apabila kita ingin membuat perjanjian (otentik) di luar negeri? Dan di mana pengaturannya?