KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dasar Kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)

Dasar Kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)

PERTANYAAN

Apakah advokat harus memiliki kartu izin advokat untuk bisa beracara? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Izin advokat yang Anda maksud kami asumsikan merupakan Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”). Sebelum berpraktik di pengadilan, advokat akan diminta menunjukkan identitasnya sebagai advokat, yakni dengan menunjukkan KTPA ini.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin Advokat yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Agustus 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang telah memenuhi persyaratan dalam UU Advokat.[1] Lebih lanjut, UU Advokat membatasi pekerjaan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien hanya untuk profesi advokat.[2]

    Adapun terkait bentuk izin advokat, mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 07/SEK/01/I/2007tertanggal 11 Januari 2007, adalah berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang menggantikan KTPA yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebelumnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sepanjang penelusuran kami, KTPA ini ada masa berlakunya dan akan dilakukan pendataan ulang untuk menerbitkan KTPA baru yang biasanya diumumkan dalam laman PERADI.

    Sepanjang penelusuran kami, untuk persyaratan Data Ulang Advokat di PERADI wajib melampirkan:

    1. Formulir data ulang yang telah diisi;
    2. Fotokopi KTP dan KTPA yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
    3. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi data ulang advokat dengan mencantumkan nama advokat dan nomor induk advokat;
    4. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
    5. Fotokopi SK Pengangkatan Advokat;
    6. Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
    7. Fotokopi ijazah legalisir basah khusus penambahan gelar.

    Namun demikian, dikarenakan pembentukan organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat hingga saat ini belum mampu diwujudkan, ada pula kartu tanda anggota advokat lainnya yang berlaku di organisasi advokat di luar PERADI. Misalnya Kartu Tanda Advokat yang dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

    Baca juga: Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat

    Dalam berpraktik di pengadilan, advokat akan diminta menunjukkan identitasnya sebagai advokat. Sebagai contoh pada Putusan PN Denpasar No. 988/Pdt.G/2019/PN Dps yang mana pihak penggugat memberikan kuasanya kepada advokat dan dalam putusan tersebut tertulis identitas advokat yang dimaksud berupa salah satunya adalah tanggal mulai berlakunya KTPA dan tanggal berakhirnya KTPA.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 07/SEK/01/I/2007.

    Referensi:

    1. Data Ulang Advokat di PERADI, yang diakses pada 27 Juni 2023, pukul 11.20 WIB
    2. PERADI, yang diakses pada 27 Juni 2023, pukul 09.00 WIB.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 988/Pdt.G/2019/PN Dps.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    Tags

    advokat
    peradi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!