Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Langkah Hukum Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan

Langkah Hukum Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan sistem informasi, dimana produknya adalah sebuah software. Akan tetapi suatu saat timbul suatu masalah terhadap perusahaan tempat saya bekerja tersebut. Nah begitu ada permasalahan dalam perusahaan, ternyata direktur dan beberapa karyawan tempat saya bekerja tersebut mendaftarkan hak cipta semua produk yang dihasilkan atas nama mereka. Meskipun sertifikat hak cipta belum keluar, akan tetapi saat ini mereka telah mengumumkan ke publik bahwa merekalah pemgang hak cipta atas produk tersebut. Nah dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah yang sebaiknya kami lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan laman Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta bahwa saat ini durasi pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah maksimal 1 hari kerja (termasuk untuk program komputer). Jika kenyataannya hak cipta atas program komputer dalam kasus Anda telah tercatat, dengan bukti-bukti yang ada, maka langkah yang dapat Anda lakukan (sebagai pegawai yang membuat produk ataupun mewakili perusahaan) adalah mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga yang ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar. Akan tetapi sebaiknya Anda terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada direktur dan karyawan yang mendaftarkan agar menyerahkan hak ciptanya kepada Anda/perusahaan (disarankan dilakukan sebanyak tiga kali).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanya tentang HAKIyang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 November 2006.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diperhatikan beberapa definisi di bawah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”):[1]
    1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Berdasarkan Pasal 36 UU Hak Cipta, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan, kecuali diperjanjikan lain.
     
    Perlu dipahami bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sementara itu, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[2]
     
    Menyambung kembali kepada Pasal 36 UU Hak Cipta yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.[3] Berarti dalam kasus Anda, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas software atau program komputer yang dihasilkan adalah pegawai yang membuat produk tersebut, kecuali apabila diperjanjian lain antara perusahaan swasta tersebut dengan pegawainya.
     
    Perlu diingat bahwa terdapat aturan dalam Pasal 31 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa:
     
    Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
    1. disebut dalam Ciptaan;
    2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
    3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
    4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai.
     
    Surat pencatatan ciptaan merupakan surat yang diterbitkan ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima permohonan pencatatan Hak Cipta, bersamaan dengan dicatatkan ke dalam daftar umum Ciptaan. Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk hak terkait.[4]
     
    Dengan kondisi bahwa direktur dan beberapa karyawan telah mencatatkan Hak Cipta atas semua produk yang dihasilkan, maka yang dapat Anda lakukan:
    • Apabila Anda adalah pegawai yang membuat produk tersebut, maka Anda harus memeriksa kontrak kerja Anda atau peraturan perusahaan ataupun pernyataan-pernyataan yang pernah Anda buat terpisah untuk perusahaan yang menyatakan bahwa kekayaan intelektual segala produk yang Anda hasilkan menjadi milik perusahaan. Apabila ada, maka perusahaan menjadi pemilik dari produk-produk piranti lunak atau program komputer yang Anda ciptakan. Apabila tidak ada ketentuan tersebut, maka mulailah mengumpulkan bukti-bukti bahwa Anda adalah orang yang membuat produk tersebut. Bukti-bukti dapat terdiri dari korespondensi dengan atasan Anda maupun dengan pihak ketiga (apabila ada).
    • Apabila Anda berpihak pada perusahaan, maka Anda juga harus memeriksa kontrak kerja seluruh pegawai perusahaan atau peraturan perusahaan ataupun pernyataan-pernyataan yang pernah dibuat secara terpisah oleh perusahaan yang menyatakan bahwa kekayaan intelektual segala produk yang dihasilkan oleh pegawai perusahan menjadi milik perusahaan. Apabila ada ketentuan tersebut, maka perusahaan sudah saatnya menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa perusahaan yang berhak atas hak cipta produk tersebut. Apabila tidak ada, maka pegawai perusahaan adalah pemilik dari produk-produk piranti lunak yang diciptakan.
    • Selain itu, berdasarkan laman Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta bahwa saat ini durasi pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah maksimal 1 hari kerja (termasuk untuk program komputer), kecuali untuk jenis Ciptaan yang dikecualikan (seni gambar, lukisan, alat peraga, dan patung). Jika kenyataannya hak cipta atas program komputer dalam kasus Anda telah tercatat, dengan bukti-bukti yang ada, maka langkah yang dapat Anda lakukan (sebagai pegawai yang membuat produk ataupun mewakili perusahaan) adalah mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga yang ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.[5] Akan tetapi sebaiknya Anda terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada direktur dan karyawan yang mendaftarkan agar menyerahkan hak ciptanya kepada Anda/perusahaan (disarankan dilakukan sebanyak tiga kali). Apabila terdapat respon yang positif dan mereka mau menyerahkan hak cipta tersebut kepada Anda/perusahaan secara damai, maka dibuat perjanjian antara mereka dengan Anda/perusahaan bahwa Hak Cipta tersebut akan dialihkan kepada Anda/perusahaan termasuk juga mengumumkan kepada publik bahwa Hak Cipta tersebut adalah milik Anda/perusahaan. Apabila respon yang Anda peroleh negatif, maka ajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga di domisili perusahaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta, diakses pada Rabu, 24 April 2019, pukul 11.23 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 dan 3 UU Hak CIpta
    [2] Pasal 1 angka 2 dan 4 UU Hak Cipta
    [3] Penjelasan Pasal 36 UU Hak Cipta
    [4] Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 1 angka 26 UU Hak Cipta
    [5] Pasal 97 UU Hak Cipta

    Tags

    pembatalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!