Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendirian Kantor Hukum di Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pendirian Kantor Hukum di Jakarta

Pendirian Kantor Hukum di Jakarta
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendirian Kantor Hukum di Jakarta

PERTANYAAN

Bagaimana cara-cara mendirikan sebuah kantor hukum di Jakarta ? Apa saja syarat-syarat minimalnya ? Lalu, diatur dimana cara-cara mendirikan kantor hukum tersebut ? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Suatu kantor hukum merupakan suatu bentuk permitraan yang digunakan dalam bidang komersial, dimana dalam hal ini adalah suatu usaha pelayanan/jasa yang didirikan untuk menjalankan usaha tersebut di bawah nama bersama.  Jika kita lihat dari pengertian bebas suatu kantor hukum, maka pengertian tersebut sama dengan pengertian Firma.  Dengan demikian suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma dan oleh karenanya pula cara-cara pendirian suatu kantor hukum sama dengan cara-cara pendirian pada suatu Firma, antara lain, yaitu:

    a.  Didirikan dengan suatu akta otentik;

    b.  Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan;

    c. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.

     

    Syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian suatu kantor hukum yang tak lain juga merupakan syarat-syarat minimal untuk pendirian suatu Firma, yaitu terdapatnya suatu Akta Pendirian kantor hukum yang merupakan suatu Akta Otentik, dimana bentuknya sesuai dengan Undang-Undang, dibuat dihadapan pejabat umum (notaris) dan merupakan suatu bukti yang sempurna.

     

    Dikarenakan suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma, maka ketentuan mengenai cara-cara pendirian kantor hukum tersebut adalah ketentuan yang menyangkut cara-cara pendirian Firma.  Ketentuan mengenai Firma tersebut diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!