Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Suatu kantor hukum merupakan suatu bentuk permitraan yang digunakan dalam bidang komersial, dimana dalam hal ini adalah suatu usaha pelayanan/jasa yang didirikan untuk menjalankan usaha tersebut di bawah nama bersama. Jika kita lihat dari pengertian bebas suatu kantor hukum, maka pengertian tersebut sama dengan pengertian Firma. Dengan demikian suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma dan oleh karenanya pula cara-cara pendirian suatu kantor hukum sama dengan cara-cara pendirian pada suatu Firma, antara lain, yaitu:
a. Didirikan dengan suatu akta otentik;
b. Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan;
c. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.
Syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian suatu kantor hukum yang tak lain juga merupakan syarat-syarat minimal untuk pendirian suatu Firma, yaitu terdapatnya suatu Akta Pendirian kantor hukum yang merupakan suatu Akta Otentik, dimana bentuknya sesuai dengan Undang-Undang, dibuat dihadapan pejabat umum (notaris) dan merupakan suatu bukti yang sempurna.
Dikarenakan suatu kantor hukum merupakan bentuk dari Firma, maka ketentuan mengenai cara-cara pendirian kantor hukum tersebut adalah ketentuan yang menyangkut cara-cara pendirian Firma. Ketentuan mengenai Firma tersebut diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!