Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Tentang Pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference

Tentang Pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference

PERTANYAAN

Yang ingin saya tanyakan: Apakah MA pernah mengeluarkan Surat Edaran atau fatwa yang menyetujui penggunaan TELECONFERENCE dalam suatu proses Persidangan dalam kasus yang ada di Indonesia? Karena sepengetahuan saya, dalam suatu harian Ketua MA menyatakan pendapatnya yang menyetujui penggunaan TELECONFERENCE dalam proses persidangan yang dalam hal ini KESAKSIAN. Jadi apakah benar MA telah mengeluarkan SE untuk hal tersebut? Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. Hormat, Milly.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada 2002 silam, Mahkamah Agung (“MA”) pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian lewat teleconference dalam kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung. Lebih jauh simak artikel Menggugat Dasar Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference.

     

    Sebenarnya, jika melihat pada pengaturan pemeriksaan saksi di persidangan, Pasal 185 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menegaskan “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Pasal 160 KUHAP menyebutkan “saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya”.

     

    Namun, dalam perkembangannya, terkadang ditemui berbagai kesulitan untuk menghadirkan saksi di persidangan. Selain mempertimbangan faktor jarak (jika saksi berada di tempat yang jauh), keamanan saksi dari ancaman pihak-pihak lain yang tidak mau dia bersaksi, dan juga ada kalanya kendala muncul karena kesehatan saksi yang terganggu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kendala ini kemudian dapat dipecahkan dengan cara menggunakan teleconference, meskipun kemudian menjadi dilematis karena adanya pertentangan dengan ketentuan KUHAP. Karena KUHAP menentukan ada tiga kewajiban dari seorang saksi. Pertama, kewajiban untuk menghadap sendiri di muka persidangan. Kedua, kewajiban untuk disumpah, dan ketiga kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri dan ia alami sendiri.

     

    Sejatinya, pemeriksaan saksi melalui teleconference atau videoconference sudah galib dilakukan pengadilan Indonesia. Sejak pengadilan menyalakan lampu hijau kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian lewat teleconference pada 2002, praktik sejenis kian sering dipakai. Lebih jauh, simak artikel Pelaksanaan Teleconference Kesaksian Habibie Merupakan Terobosan Hukum. Praktik ini, meski tak diatur KUHAP, kian lazim dilakukan. Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003 (simak Tolak Teleconference, Pengacara Ba’asyir Walk Out).

     

    Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri dalam artikel LPSK: Lindungi Saksi Melalui Sidang Teleconference, mengatakan Selama ini aturan penggunaan teleconference dalam sidang harus dengan izin hakim. Seharusnya ide ini bisa diterapkan dengan mudah jika tuntutan ini sangat kuat, terlebih teleconference ini sudah berkali-kali diterapkan, sehingga tidak ada alasan hakim menolak teleconference.

     

    Praktisi hukum Luhut M.P. Pangaribuan juga berpendapat bahwa teleconference bisa dijadikan alat bukti untuk mencari kebenaran materiil. Menurutnya, tempat kesaksian tidaklah terlalu penting dalam mencari kebenaran materiil itu. Lebih jauh simak artikel Menguji Kesaksian Secara Virtual.

     

    Meskipun dalam KUHAP belum diatur mengenai penggunaan teleconference (sarana elektronik), peraturan lain yang bisa digunakan untuk melakukan teleconference sudah ada. Seperti UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 9 ayat [3]), dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 27).

     

    Meski telah dilakukan dalam dua persidangan dalam perkara yang berbeda, tak semua hakim seragam mengenai pemeriksaan saksi melalui teleconference. Ini antara lain terlihat dalam putusan MA No. 112 PK/Pid/2006. Dalam putusan tersebut antara lain disebutkan bahwa:

     

    “Memang berdasarkan yurisprudensi pemeriksaan saksi melalui teleconference telah dipraktekkan dalam beberapa perkara, tetapi berbeda dengan sistem hukum common law, dalam sistim civil law yang dianut oleh Indonesia yurisprudensi hanya bersifat persuasive, sehingga tidak ada kewajiban bagi hakim di Indonesia untuk menggunakan teleconference tersebut, oleh karena selain alat bukti melalui teleconference tidak termasuk alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP lagi pula kekuatan pembuktian dari teleconference tersebut sangat tergantung dari penilaian hakim.”

     

    Jadi, MA memang pernah memberikan izin untuk teleconference digunakan untuk mendengarkan kesaksian dalam persidangan, namun bukan dalam bentuk Surat Edaran MA. Karena belum ada pengaturan yang tegas mengenai teleconference maka hakim yang satu dengan yang lain dapat berbeda pendapat mengenai keabsahan pemeriksaan saksi melalui teleconference.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.      Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

    3.      Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!