Perusahaan kami sedang mengerjakan suatu jasa kepada pemerintah yang periodenya berakhir pada akhir tahun. Termin pembayaran jasa kami adalah setelah selesainya pekerjaan. Ternyata pengadaan jasa ini dibiayai dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun tunggal yang menurut salah satu sumber: semua pembayaran dengan DIPA tahun tunggal oleh KPKN paling lambat tanggal 30 Desember dan anggaran yang tidak dikeluarkan sampai tanggal tersebut akan hangus dan mengharapkan anggaran luncuran di tahun berikutnya. Jika demikian halnya, ada kemungkinan pemerintah tidak bisa memenuhi perjanjian untuk membayar pekerjaan atau pemerintah menyalahi perjanjian dengan menerima tagihan sebelum berakhirnya pekerjaan. Mohon dijelaskan apakah memang benar anggaran pemerintah tahun tunggal harus dibayarkan pada tahun bersangkutan? Jika demikian, bagaimana sebaiknya jalan keluarnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami asumsikan bahwa kontrak anda adalah Kontrak Tahun Tunggal, yaitu Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran (lihat pasal 52 ayat [1] Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Dalam hal kontrak tahun tunggal adalah benar bahwa proyek yang didanai dengan anggaran pemerintah tahun tunggal harus dibayarkan pada tahun bersangkutan. Bila tidak dibayarkan, maka anggaran hangus. Hal ini juga dibenarkan oleh Firdaus, Kepala Sub Bagian Humas, Persidangan dan Protokol Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Firdaus ketika diminta pendapatnya oleh Klinik Hukum pada 3 November 2010 juga menambahkan bahwa jika suatu proyek dibiayai dengan anggaran tahun tunggal, maka seharusnya proyeknya selesai pada tahun itu juga, sebelum tahun berakhir. Tidak boleh terjadi proyek itu melebihi tahun anggaran itu. Yang boleh melebihi tahun anggaran hanya masa pemeliharaannya.
Seperti Anda jelaskan dalam pertanyaan, proyek tersebut periodenya berakhir pada akhir tahun. Kami asumsikan hal ini berarti pada kontrak pengadaan jasanya sudah ditentukan bahwa penyelesaian proyek tersebut adalah pada akhir tahun. Ini artinya, Anda sebagai penyedia jasa harus menyelesaikan proyek tersebut tepat seperti yang telah ditentukan, yaitu pada akhir tahun. Apabila ternyata pada akhir tahun Anda gagal menyelesaikan pengadaan jasa tersebut, ini artinya Anda yang melakukan kegagalan memenuhi prestasi, dan dapat dinyatakan wanprestasi.
Namun, bila ternyata dalam kontrak Anda tidak ditentukan bahwa proyek pengadaan barang/jasa tersebut harus selesai pada tahun itu juga, dan kemudian pemerintah tidak membayar Anda karena anggarannya hangus, maka pada saat itulah pemerintah dapat dikatakan wanprestasi. Solusinya, pemerintah dapat menganggarkan kembali pembiayaan proyek yang belum selesai tersebut pada tahun selanjutnya. Jadi, pada saat akhir tahun, yang dibayarkan adalah sebesar pekerjaan yang sudah selesai. Sisa pekerjaan proyek yang selesai di tahun berikutnya, akan dibayar dengan anggaran tahun selanjutnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah