KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya

Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya
Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H.Altruist Lawyers
Altruist Lawyers
Bacaan 10 Menit
Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud derden verzet? Bagaimanakah tata caranya, melalui gugatan, atau permohonan kah, apa bisa dua-duanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut hukum Indonesia, derden verzet adalah upaya perlawanan oleh pihak ketiga dan merupakan salah satu upaya hukum yang tercantum dalam Reglement op de Rechtsvordering (“R.V”). Pemaknaannya yang luas dan populer membuat langkah hukum ini sering digunakan oleh para pihak ketiga yang terlibat dalam suatu perkara.

    Oleh karena itu, secara lebih spesifik, apakah yang dimaksud derden verzet? Apakah langkah hukum ini bisa dilakukan melalui gugatan, permohonan, atau bisa melalui keduanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Derden Verzet atau Gugatan Perlawanan yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2002.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Hukum Derden Verzet

    Peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit memberikan definisi mengenai perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Namun, ketentuan yang mengatur tentang derden verzet terdapat pada pasal-pasal berikut:

    1. Pasal 195 ayat (6) H.I.R

    Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pasal 206 ayat (6) RBG

    Perlawanan, juga yang datang dari pihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan putusan, juga semua sengketa mengenai upaya-upaya paksa yang diperintahkan, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum di mana dilakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan keputusan hakim.

    1. Pasal 378 R.V

    Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak. (KUHPerd. 383, 452, 833, 955, 1917; F. lo, 24; Rv. 279, 349, 382, 384.)

    1. Pasal 380 R.V

    Jika putusan yang demikian dijatuhkan terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya dilakukan sesuai pasal yang lain, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai perkara perlawanan diputus. (Rv. 248 dst., 384, 393)

    Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, pada intinya derden verzet merupakan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan merugikan pihak ketiga.[1] Terhadap hal tersebut, untuk bisa mendapatkan keabsahan dalam upaya perlawanannya, terdapat beberapa syarat yang perlu untuk digarisbawahi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yaitu:

    1. Perihal yang dituntut harus sama;
    2. Tuntutan didasarkan pada alasan yang sama; dan
    3. Harus diajukan oleh pihak yang sama, terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama.

    Selanjutnya, derden verzet juga diatur dalam Pasal 379 R.V, yang berbunyi:

    Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini. (KUHPerd. 1967; Rv. 1, 99 dst., 384.)

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, pasal tersebut kami interpretasikan bahwa hakim dalam upaya hukum derden verzet adalah hakim yang menjatuhkan putusan dalam perkara yang diajukan perlawanan tersebut. Selanjutnya para pihak yang berperkara juga akan akan dipanggil (termasuk pihak ketiga) untuk memberitahukan mengenai adanya upaya hukum derden verzet. Hakim yang berwenang kemudian akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap alasan-alasan yang dibenarkan dalam derden verzet.

    Baca juga: Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)

    Menurut Pasal 381 R.V, hakim yang memeriksa juga memiliki hak untuk menunda pelaksanaan putusan (untuk perkara yang diajukan perlawanan sampai perlawanan diputus), kecuali jika ditentukan bahwa putusan tersebut sebelumnya telah diputus dalam keadaan serta merta, atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum selanjutnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 54 R.V dan SEMA 3/2000 yang secara khusus mengatur syarat-syarat putusan serta merta, yaitu:

    1. Putusan didasarkan atas suatu dasar hak otentik;
    2. Putusan didasarkan atas surat bawah tangan yang diakui oleh para pihak;
    3. Dalam hal telah ada penghukuman dengan keputusan hakim yang mendahuluinya yang terhadapnya tidak dapat diajukan perlawanan atau tidak dapat dimintakan banding.

    Apabila pengajuan derden verzet tersebut dikabulkan, maka sesuai dengan Pasal 382 R.V putusan yang dilawan harus segera diperbaiki terbatas pada hal-hal yang merugikan pihak ketiga, kecuali terhadap putusan yang tidak dapat dipecah dan menghendaki pembatalan putusan secara keseluruhan.

    Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (“Buku II Mahkamah Agung RI”), dalam pendaftarannya, derden verzet harus didaftarkan sebagai perkara baru di pengadilan yang memeriksa perkara atau putusan yang dilakukan perlawanan (hal. 4). Lebih lanjut, dalam Buku II Mahkamah Agung RI juga dijelaskan bahwa derden verzet termasuk dalam upaya hukum luar biasa dan pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap (hal. 102).

    Tata Cara Mengajukan Perlawanan dalam Perkara Perdata

    Sebagai informasi, berikut kami jelaskan prosedur mengajukan perlawanan dalam perkara perdata:[2]

    1. Diajukan secara tertulis atau lisan;
    2. Ditujukan di Pengadilan Negeri bersangkutan;
    3. Perlawanan diajukan dalam tenggang waktu 8 hari sesudah diberitahukan penyitaan;
    4. Perlawanan akan diperiksa oleh Pengadilan Negeri terkait. Namun, tidak menghalangi dilakukan pelelangan atas barang sitaan, kecuali Ketua Pengadilan Negeri bersangkutan memerintahkan agar menangguhkan lelang sampai jatuh putusan;
    5. Bila perlawanan diterima dan beralasan oleh pengadilan sehingga tidak jadi dilakukan, segala biaya kerugian dan bunga yang timbul akan dibebankan pada pihak yang meminta penyitaan;
    6. Apabila perlawanan ditolak ataupun tidak ada perlawanan, agar perlawanan sah maka orang yang meminta penyitaan harus mengajukan tuntutan dalam tenggang waktu 1 bulan sejak putusan perlawanan dibacakan.

    Kesimpulannya, berdasarkan beberapa ketentuan hukum tersebut, derden verzet adalah upaya hukum luar biasa sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya. Derden verzet juga harus diajukan dan didaftarkan dalam perkara baru di pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian, jika pengajuan derden verzet dikabulkan, maka putusan yang dilawan harus segera diperbaiki terbatas pada hal yang merugikan pihak ketiga, kecuali terhadap putusan yang tidak dapat dipecah dan menghendaki pembatalan putusan secara keseluruhan.

    Baca juga: Derden Verzet Terhadap Putusan Pidana, Adakah?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Reglement op de Rechtsvordering;
    2. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura;
    3. Herzien Inlandsch Reglement;
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil.

    Referensi:

    1. Ivonne W. K. Maramis. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Lex Administratum, Vol. 5, No. 5, 2017;
    2. Subekti. Hukum Acara Perdata Cetakan ke-2. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1997;
    3. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Mahkamah Agung RI, 2008, diakses 16 Maret 2023, pukul 13.45 WIB.

    [1] Ivonne W. K. Maramis. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Lex Administratum, Vol. 5, No. 5, 2017, hal. 34.

    [2] Subekti. Hukum Acara Perdata Cetakan ke-2. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1997, hal. 241-243.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!