KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Persetujuan Anak Jika Hendak Menikah Lagi?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perlukah Persetujuan Anak Jika Hendak Menikah Lagi?

Perlukah Persetujuan Anak Jika Hendak Menikah Lagi?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Persetujuan Anak Jika Hendak Menikah Lagi?

PERTANYAAN

Teman saya seorang wanita karir ditinggal sang suami dalam sebuah kecelakaan sekitar 4 tahun lalu. Nah sekarang dia ingin menikah lagi, perlukah persetujuan dari anak-anaknya yang sudah berusia 17 dan 18 tahun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, perkawinan dapat dilangsungkan selama syarat sahnya perkawinan itu terpenuhi. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatatkan (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”). Perkawinan pasangan yang beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Aagama, sedangkan yang beragama lainnya, dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

     

    Khusus bagi yang beragama Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada;

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?

    Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?

    a.      Calon suami

    b.      Calon Istri

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.      Wali Nikah

    d.      Dua orang saksi, dan

    e.      Ijab dan kabul

     

    Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Lebih jauh, simak Sahkah Perkawinan Jika Wali Nikah Bukan Orang Tua Mempelai Wanita?

     

    Mengenai persetujuan sebelum perkawinan, setidaknya ada 3 (tiga) macam persetujuan dalam hukum perkawinan yakni:

    1.      Perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat [1] UUP);

    2.      Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat [2] UUP);

    3.      Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, suami harus mendapat persetujuan istri/istri-istri terdahulu (Pasal 5 ayat [1] huruf a UUP).

     

    Sedangkan, bagi istri yang suaminya telah meninggal, pada dasarnya hukum tidak mensyaratkan wanita tersebut untuk mendapatkan izin anak terlebih dahulu sebelum menikah. Asalkan semua syarat-syarat perkawinan dan syarat sahnya perkawinan terpenuhi. Teman Anda dapat melangsungkan perkawinan tanpa meminta persetujuan kedua anaknya, meskipun salah satunya telah memasuki usia dewasa (18 tahun).

     

    Namun demikian, meski tidak wajib hukumnya, tak ada salahnya jika teman Anda  berkomunikasi dengan kedua anaknya mengenai niatnya untuk menikah lagi. Karena tujuan sebuah perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia. Teman Anda dan kedua anaknya merupakan sebuah keluarga. Sehingga boleh jadi keluarga yang dia miliki saat ini akan menentukan kebahagiaan keluarga baru yang akan dibentuknya setelah perkawinan nanti.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.         Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.         Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!