Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan

Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan

PERTANYAAN

Jika dalam akta lahir anak (status WNI keturunan) tidak dicantumkan marga, apakah dalam sehari-hari berhak untuk dicantumkan marganya (untuk KTP, ijazah, dll)? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Persoalan mengenai pencantuman nama marga ini memang telah ada sejak lama. Berdasarkan penelurusan kami pada berbagai sumber, Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri) pernah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: Akta 474.1/1580/SJ Tahun 2003 Perihal Pencantuman Nama Keluarga Dalam Pencatatan Kelahiran yang antara lain menyatakan bahwa:

     

    “Pencantuman nama keluarga/marga/keturunan di belakang nama kecil dapat dipergunakan apabila ada yang meminta, dengan persyaratan bahwa pencantuman nama keluarga/marga/keturunan tersebut dilakukan melalui pembuktian hukum keturunan.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama
     

    Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa pencantuman nama marga dapat dilakukan atas permintaan pemohon. Namun, hal ini masih menimbulkan pertanyaan, apakah pencantuman nama marga ini harus dicantumkan di semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), Kartu Keluarga, Paspor, dan dokumen kependudukan lainnya atau tidak.

     

    Untuk itu, kita bisa melihat pada Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dalam boks berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Persyaratan Pembuatan KTP Baru
     

    Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

    ·         Surat Pengantar dari RT/RW;

    ·         Foto Copy Kartu Keluarga;

    ·         Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar;

    ·         SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta;

    ·         Foto copy Akta Kelahiran;

    ·         SKPPT bagi WNA;

    ·         Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP.

    (Sumber: http://www.kependudukancapil.go.id)
     

    Dari persyaratan tersebut, sudah seharusnya penerbitan KTP mengacu pada akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Terkait hal ini, berdasarkan artikel yang ditulis Muh Kholid AS Koordinator Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah Surabaya pada harian Kompas yang kami akses dari situs id.inti.or.id, Wali Kota Surabaya, Bambang DH pernah menandatangani Surat Petunjuk Pelaksanaan Nomor 474.1/31/71/436.5.15/2006 Tanggal 25 Agustus 2006 tentang Aturan Pencantuman Nama Marga,menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri.

     
    Dalam artikel tersebut lebih lanjut dijelaskan antara lain:
     

    Dalam aturan itu, pembuatan dokumen kependudukan, baik kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta catatan sipil lainnya, tidak boleh menyimpang dari identitas yang tertulis dalam akta kelahiran. Artinya, jika dalam akta kelahiran tidak dicantumkan nama marga, dalam dokumen kependudukan nama marga tidak perlu dicantumkan.

     

    Meski ketentuan tersebut hanya berlaku di Surabaya, tapi sesuai tabel di atas, akta kelahiran dan KK adalah dasar dari penerbitan KTP (lihat juga Pasal 61 ayat [5] UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan“UU Adminduk”). Untuk penerbitan dokumen identitas lainnya juga akan saling merujuk pada dokumen kependudukan lainnya. Misalnya, penerbitan paspor juga akan mengacu pada Akta Kelahiran, KTP dan KK. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 42 PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang berbunyi:

     

    “Penerbitan dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan dokumen identitas lainnya.”

     

    Dalam praktik, hal ini memang kerap menjadi kebingungan di masyarakat karena masih adanya ketidaksamaan identitas seseorang pada dokumen-dokumen kependudukannya. Namun, dapat kami tegaskan bahwa sebaiknya semua dokumen kependudukan menggunakan nama yang sama dengan nama di akta kelahiran. Hal ini sebaiknya dilakukan demi menghindari terjadinya persoalan di masa yang akan datang manakala identitas seseorang dipertanyakan.

     

    Jadi, jika nama marga Anda tidak tercantum dalam akta kelahiran, maka sebaiknya nama marga tersebut juga tidak dicantumkan dalam dokumen identitas Anda lainnya. Kecuali, Anda memang ingin nama marga Anda dicantumkan di dalam akta kelahiran dan semua dokumen kependudukan Anda, maka sesuai Pasal 52 UU Adminduk, penggantian atau perubahan nama harus didahului adanya penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di mana tempat pemohon berdomisili.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.        Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.        Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    3.        Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1/1580/SJ Tahun 2003 Perihal Pencatuman Nama Keluarga Dalam Pencatatan Kelahiran;

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!