KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perceraian Bagi Non Muslim

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perceraian Bagi Non Muslim

Perceraian Bagi Non Muslim
Astrid Soetanto Aulia, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Perceraian Bagi Non Muslim

PERTANYAAN

Saya WNI 39 tahun beragama Kristen. Dua belas tahun lalu saya menikah sesuai UU 1 Tahun 1974. Sekarang karena satu dan lain hal kami akan bercerai, proses yang tepat bagaimana? Setelah mencari info di salah satu PN di wilayah hukum kami tinggal biaya yang harus kami keluarkan sungguh fantastis. Adakah standar baku untuk biaya perceraian? Bisakah kami bercerai tanpa advokat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    -         Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

    “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu.

    (2) Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.”

    Sesuai dengan pasal 2  PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    "(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri

    (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."

    -         Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Adapun yang bersifat standar adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat ini (Februari 2010) sebesar Rp. 615.000,- di luar biaya-biaya tambahan perkara yang dibebankan pada pihak Penggugat.

    -         Anda dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara. Bila menurut perkiraan Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi, karena awam soal hukum serta bingung saat mengikuti jalannya persidangan. Konsekuensi pendampingan oleh kuasa hukum adalah Anda perlu mempersiapkan dana untuk membayar jasa pengacara.

    Di sisi lain, kuasa hukum/pengacara, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfat. 

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!