Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin

Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin

PERTANYAAN

Saya memiliki sebuah studio foto digital kecil. Saya ingin menanyakan mengenai seberapa banyak hak saya atas foto berikut olahannya yang dibuat di studio saya? Apakah saya berhak menggunakan foto-foto tersebut untuk keperluan promosi (display, sampel, dimasukkan ke website kami) tanpa konfirmasi kepada orang yang ada di foto tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Anda sebagai pemilik studio foto memang adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari potret yang Anda buat. Akan tetapi, jika Anda ingin menggunakan potret orang-orang yang pernah diambil di studio Anda, maka secara hukum Anda diharuskan untuk meminta persetujuan mereka terlebih dahulu atau ahli warisnya.
     
    Apabila Anda tidak meminta persetujuannya, maka Anda dapat diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 09 Januari 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Anda sebagai pemilik studio foto memang adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari potret yang Anda buat. Akan tetapi, jika Anda ingin menggunakan potret orang-orang yang pernah diambil di studio Anda, maka secara hukum Anda diharuskan untuk meminta persetujuan mereka terlebih dahulu atau ahli warisnya.
     
    Apabila Anda tidak meminta persetujuannya, maka Anda dapat diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Perlu diketahui bahwa baik karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta.
     
    Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[1]
     
    Dalam kasus Anda, kami asumsikan ciptaan yang dimaksud adalah potret. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.[2]
     
    Oleh karena Anda adalah pemilik studio foto, kami asumsikan kembali bahwa jasa yang Anda berikan adalah penyewaan studio foto beserta dengan pengambilan foto menggunakan kamera milik studio Anda, maka dari itu Anda adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari foto yang dihasilkan oleh studio foto Anda. Akan tetapi, terhadap potret terdapat pembatasan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
    2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
     
    Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.[3]
     
    Sanksi yang dapat dikenakan apabila Anda tidak meminta persetujuan diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Maka dari itu, penggunaan potret untuk display, sample, maupun dimasukkan ke website studio foto milik Anda harus meminta persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
     
    Jadi, Anda sebagai pemilik studio foto memang adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari potret yang Anda buat. Akan tetapi, jika Anda ingin menggunakan potret orang-orang yang pernah dipotret di studio Anda, maka secara hukum Anda diharuskan untuk meminta persetujuan mereka terlebih dahulu atau ahli warisnya.
     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
     

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta
    [2] Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta
    [3] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!