KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti R dan TM dalam Merek Dagang

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Arti R dan TM dalam Merek Dagang

Arti R dan TM dalam Merek Dagang
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti R dan TM dalam Merek Dagang

PERTANYAAN

Saya berkeinginan membuat advertising dan ingin mencantumkan label terdaftar, kira-kira di merek tersebut (nama restoran). Label apa yang sebaiknya di tulis, TM atau R? Perbedaan label R (registered) dengan TM (trademark)? Dasar hukum undang-undangnya apa? Mohon penjelasan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu merek dagang sering kali diikuti dengan penggunaan simbol TM danĀ R. Padahal, sebenarnya kedua simbol tersebut baik TM dan R tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Secara singkat, perbedaan antara keduanya adalah arti RĀ biasanya dituliskan dengan huruf R bulat (Ā®)Ā berperan sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa suatu merek sudah didaftarkan. Sedangkan, arti TM atau biasanya dituliskan (ā„¢) berfungsi untuk menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulĀ Arti TM dan Ā® dalam Merek Dagang yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Februari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Tips Ambil Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

    Tips Ambil Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

    Ā 

    Arti Merek

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda terkait arti R dan arti TM, kami menjelaskan terlebih dahulu arti merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]

    Sementara, merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Apa Arti Simbol R dan TM pada Merek Dagang?

    Dari pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol TM atau biasanya dituliskan (ā„¢) yang mana TM adalah singkatan dari trademark danĀ R atau biasanya dituliskan dengan huruf R bulat (Ā®)Ā pada label merek dagang yang mana R adalah singkatan dari registered, dan bukanlah mengenai labelnya.

    Label yang dimaksud di sini adalahĀ sepotong kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan sebagainya.

    Dikutip dari buku berjudul Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, penggunaan simbol TM atau R di sekitar merek dalam praktik di dunia internasional dijelaskan sebagai berikut (hal. 17):

    PenggunaanĀ Ā®, TM, SM atau simbol-simbol diĀ samping sebuah merekĀ bukan merupakan sebuah kewajibanĀ dan biasanya tidak dapat diberikanĀ perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbolĀ tersebut mungkin merupakanĀ caraĀ yangĀ paling baikĀ untuk menginformasikan kepada pihakĀ lainĀ bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberiĀ peringatan terhadap kemungkinan munculnyaĀ pelanggaran.Ā 

    Ā 

    SimbolĀ Ā®Ā digunakan jika merekĀ tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TMĀ menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kataĀ atau simbol lainnya merupakan merek dagangĀ dari produk tersebut. SM kadang-kadangĀ digunakan untuk merek jasa.

    Dari penjelasan tersebut kiranya telah jelas perbedaan arti R dan arti TM maupun SM, di mana arti R digunakan jika merek sudah didaftarkan, sedangkan arti TM atau trademark menunjukkan kata-kata atau simbol yang bersangkutan adalah merek dagang.

    Jika merujuk dari UU Merek, memang aturan penggunaan simbol TM danĀ RĀ ini tidak dapat kita temukan pengaturannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pencantuman simbol TM dan R tidak diwajibkan secara hukum dan pun tidak memberikan perlindungan hukum.

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pencantuman simbolĀ RĀ hanya sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek tersebut sudah didaftarkan. Sedangkan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.

    Untuk menentukan mana yang lebih tepat untuk dicantumkan pada merek Anda, perlu dilihat apakah merek dagang restoran Anda sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum, seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU Merek, yang berbunyi:

    Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

    Jika merek dagang restoran Anda belum terdaftar, kami menyarankan, sebaiknya simbolĀ RĀ tidak Anda gunakan. Sebaliknya, pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat. Namun, bila merek dagang restoran Anda sudah terdaftar, Anda dapat mencantumkan simbolĀ RĀ maupun TM.

    Baca juga: Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

    Dengan demikian, merujuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam hal ini UU Merek sendiri memang tidak mengatur mengenai kewajiban penggunaan simbol-simbol TM atauĀ R.

    Akan tetapi, perlu digarisbawahi, pencantuman simbol TM danĀ RĀ juga tidak dilarang. Sehingga, kami menyimpulkan, pencantuman TM dan R tumbuh dalam praktik untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.

    Demikian jawaban dari kami mengenai arti R dan arti TM dalam merek dagang, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

    Ā 

    Referensi:

    1. Daftar Umum Merek, yang diakses pada 10 Maret 2022, pukul 12.00 WIB.
    2. Label, yang diakses pada 10 Maret 2022, pukul 09.30 WIB;
    3. World Intellectual Property Organization (WIPO). Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, yang diakses pada 10 Maret 2022, pukul 12.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (ā€œUU Merekā€)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Merek

    Tags

    hak atas kekayaan intelektual
    hak kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!