Hak Cipta sebagai Benda Bergerak
PERTANYAAN
Mengapa hak cipta disebut sebagai benda bergerak? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mengapa hak cipta disebut sebagai benda bergerak? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Mengenai benda bergerak, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Mengenai hak cipta, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Dengan demikian melihat pada penjelasan Subekti serta pengaturan dalam UU Hak Cipta, menjadi jelas bahwa hak cipta merupakan benda bergerak, yaitu benda bergerak karena penetapan undang-undang.
Demikian jawaban saya. Terima kasih.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?