Saya mau tanya tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dulu saya seorang tenaga kerja kontrak dan tiap tahun saya mendapat THR. Tapi, setelah saya diangkat menjadi tenaga kerja tetap di suatu perusahaan sepatu yang ternama, saya tidak mendapat THR dengan alasan pemutihan masa kerja dari kontrak ke tetap. Masa kerja saya sebelumnya tiga tahun dan setelah diangkat menjadi karyawan tetap masa kerja saya kembali ke nol (masih baru). Setelah saya pelajari mengenai Peraturan Perusahan secara tertulis itu tidak ada istilah pemutihan dan berhak mendapatkan THR. Tapi, anehnya Peraturan Perusahaan yang diperlakukan hanya UU Perusahaan secara lisan dan setelah saya cross check dengan UU Ketenagakerjaan menyatakan berhak mendapatkan THR. Yang saya mau tanyakan: Apakah ada UU yang menyatakan dari kontrak ke tetap tidak mendapatkan THR? UU nomor berapa yang menyatakan hal itu? Saya sudah membicarakan hal ini dengan HRD di perusahaan tapi tetap saja tidak ada hasilnya. Mohon bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul”Tunjangan Hari Raya” yang dibuat olehBung Pokrol danpertama kali dipublikasikanpadaJumat, 04 September 2009.
Intisari:
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap, yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana sistem perpanjangan atau pembaharuan kontrak kerja Anda dengan perusahaan selama tiga tahun tersebut. Apakah Anda dikontrak per tahun selama tiga tahun atau Anda langsung dikontrak selama 3 tahun?
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.[1]
Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk paling lama dua tahun.[2] PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.[3]
Jika PKWT Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun Anda sebagai pegawai kontrak, lalu Anda baru langsung diangkat sebagai pegawai tetap, maka masa kerja 3 (tiga) tahun sebagai pegawai kontrak itu tetap diperhitungkan, sehingga Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Namun, apabila ada jeda di antara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap, dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih, maka THR Anda dihitung secara proporsional.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana sistem perpanjangan dan pembaharuan kontrak kerja Anda dengan perusahaan selama tiga tahun tersebut. Apakah Anda dikontrak per tahun selama tiga tahun atau Anda langsung dikontrak selama tiga tahun?
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.[6]
Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk paling lama dua tahun.[7] PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.[8]
Jika syarat perpanjangan atau pembaharuan PKWT tidak dipenuhi, maka status pekerja PKWT berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.[9]
Silakan Anda lihat lagi bagaimana pemberlakuan sistem kerja kontrak Anda selama tiga tahun itu. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerja Anda selama tiga tahun itu dapat diperhitungkan sebagai pegawai tetap.
(1)Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2)THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.[10] Upah satu bulan sebagai dasar pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah adalah:[11]
a.upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b.upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:[12]
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Mengenai pertanyaan Anda, sebagaimana telah disebutkan di atas, perlu dicermati terlebih dahulu PKWT Anda, jika PKWT Anda tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerja Anda selama tiga tahun itu diperhitungkan sebagai pegawai tetap. Dan Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Jika PKWT Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun Anda sebagai pegawai kontrak, lalu Anda langsung diangkat sebagai pegawai tetap, maka masa kerja 3 (tiga) tahun sebagai pegawai kontrak itu tetap diperhitungkan, sehingga Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Namun, apabila ada jeda di antara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap, dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih, maka THR Anda dihitung secara proporsional.