Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia
Eryanto NugrohoPSHK
PSHK
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

PERTANYAAN

Izin apa saja yang kita perlukan untuk mendirikan suatu yayasan? Apakah ada aturan yang mengaturnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya. Tahapan tersebut ialah pendirian, pengesahan, dan pengumuman.
     
    Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan perubahannya. Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul “Pendirian Yayasan” yang dibuat oleh Eryanto Nugroho dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Agustus 2003.
     
    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya. Tahapan tersebut ialah pendirian, pengesahan, dan pengumuman.
     
    Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan perubahannya. Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan. Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang yayasan.
     
    Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973.
     
    Namun demikian karena UU Yayasan sudah mulai berlaku, maka kami memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya, UU Yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
     
    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]
     
    Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.[2]
     
    Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan. Tahapan tersebut ialah:
     
    1. Pendirian
    Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.[3]
     
    Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.[4]
     
    Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia,[5] kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[6] Dalam hal ini telah diatur dalam Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 2/2013”).
     
    Namun oleh karena Anda tidak menjelaskan apakah pendirian yayasan yang Anda maksud didirikan oleh orang Indonesia atau terdapat orang asing, maka kami hanya akan membahasnya jika didirikan oleh orang Indonesia.
     
    Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta.[7] Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp 10 juta.[8]
     
    Apabila pendirian yayasan yang Anda maksud adalah berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka[9] dan dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 PP Yayasan berikut:
     
    1. pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
    2. pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
     
    1. Pengesahan
    Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[10]  
     
    Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.[11]
     
    Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.[12]
     
    Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon. Alasan penolakan tersebut adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.[13]
     
    Perlu dipahami bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.[14]
     
    1. Pengumuman
    Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Pengumuman dikenakan biaya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[15]
     
    Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
    [2] Pasal 2 UU Yayasan
    [3] Pasal 9 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan
    [4] Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
    [5] Pasal 9 ayat (2) UU Yayasan
    [6] Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan
    [7] Pasal 6 ayat (1) PP Yayasan
    [8] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP Yayasan
    [9] Pasal 8 PP Yayasan
    [10] Pasal 11 ayat (1) UU 28/2004
    [11] Pasal 11 ayat (2) dan (3) UU 28/2004
    [12] Pasal 12 ayat (2) UU 28/2004
    [13] Pasal 13 UU Yayasan                             
    [14] Pasal 13A UU 28/2004
    [15] Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4) UU 28/2004

    Tags

    hukumonline
    pengurus yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!