KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuatan Surat Nikah Poligami dalam Kawin Campur

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembuatan Surat Nikah Poligami dalam Kawin Campur

Pembuatan Surat Nikah Poligami dalam Kawin Campur
Astrid Soetanto Aulia, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Pembuatan Surat Nikah Poligami dalam Kawin Campur

PERTANYAAN

Saya seorang muslimah (23 tahun). Saat ini ada seorang pria Amerika (muslim) yang sudah menikah berniat ingin menikahi saya sebagai istri kedua. Istri pertamanya sudah setuju. Namun, baru-baru ini saya mengetahui bahwa mereka nikah siri dan belum memiliki kartu nikah. Si suami masih WNA karena baru tinggal di Indonesia sekitar 2 tahun. Pertanyaan saya: 1. Apakah saya harus menunggu mereka menikah secara negara (KUA), baru saya menikah kemudian? 2. Bisakah jika saya menikah secara agama dan negara duluan, baru mereka menyusul membuat kartu nikah? 3. Dokumen dan syarat apa saja bagi kami bertiga yang harus dipenuhi? 4. Kami berniat tinggal 1 rumah, apakah itu dibolehkan secara hukum? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pernikahan yang akan Anda jalani merupakan perkawinan campuran, sesuai dengan pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut :

    “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang – undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganeagaraan Indonesia.” 

    Apabila calon suami WNA baru menikah siri, maka pernikahan mereka belum sah karena belum tercatat di KUA. Hal ini sesuai dengan syarat yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut :

    “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.” 

    Hal ini juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam seperti tercantum dalam pasal 4 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, yang berbunyi sebagai berikut :

    “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”

     
    Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan nomor 1, karena calon suami belum pernah tercatat sebagai pasangan suami – istri, maka Anda tidak perlu menunggu pencatatan calon suami dengan “istri terdahulu”. Sekaligus menjawab pertanyaan nomor 2hal tersebut bisa saja dilaksanakan

    Jawaban untuk pertanyaan nomor 3,  dokumen yang harus dipenuhi, terutama bagi mempelai yang memiliki kewarganegaraan asing, adalah sebagai berikut: 

    1. Harus terlebih dahulu mengurus izin perkawinan dari Kedutaan Besar Negara yang     bersangkutan, yang menyatakan bahwa ia belum pernah terikat dalam pernikahan sebelumnya.
    2. Kemudian melampirkan bukti bahwa perkawinan mereka akan dilaksanakan menurut hukum dan tata cara agama, barulah kemudian pasangan mempelai mendaftarkan perkawinan mereka ke KUA.
    3. Pendaftaran tersebut disertai dengan dokumen masing–masing mempelai (KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Passport dan surat izin dari istri yang pertama (hal ini diperlukan untuk pernikahan kedua). 

    Jawaban untuk pertanyaan nomor 4, untuk kemudian tinggal dalam 1 rumah, sepanjang semua pihak tidak berkeberatan, dapat dilakukan

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    2. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!