Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS Pekerja, Disebut Penggelapan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS Pekerja, Disebut Penggelapan?

Perusahaan Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS Pekerja, Disebut Penggelapan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS Pekerja, Disebut Penggelapan?

PERTANYAAN

Apakah bisa dikategorikan tindakan penggelapan, jika suatu perusahaan tidak pernah membayar Jamsostek karyawannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kami tidak memperoleh gambaran jelas apakah perusahaan yang Anda maksudkan sudah atau belum mendaftarkan karyawannya pada program jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Akan tetapi perlu diketahui bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
     
    Dalam hal pengusaha belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai perserta kepada BPJS, pengusaha bukan dikenakan pidana karena penggelapan, melainkan sanksi administratif.
     
    Sedangkan, bagi pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, tapi tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerjanya) kemudian tidak membayar dan menyetorkannya kepada BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Selain itu, apabila perusahaan tersebut telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Kami menyarankan Anda untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan atau langsung menghubungi BPJS. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat dikenai sanksi administratif. Apabila memang ada indikasi terjadinya penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Penggelapan Dana Jamsostek” yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 03 Mei 2011.
     
    Intisari:
     
     
    Kami tidak memperoleh gambaran jelas apakah perusahaan yang Anda maksudkan sudah atau belum mendaftarkan karyawannya pada program jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Akan tetapi perlu diketahui bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
     
    Dalam hal pengusaha belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai perserta kepada BPJS, pengusaha bukan dikenakan pidana karena penggelapan, melainkan sanksi administratif.
     
    Sedangkan, bagi pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, tapi tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerjanya) kemudian tidak membayar dan menyetorkannya kepada BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Selain itu, apabila perusahaan tersebut telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Kami menyarankan Anda untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan atau langsung menghubungi BPJS. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat dikenai sanksi administratif. Apabila memang ada indikasi terjadinya penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
     
    Berdasarkan UU BPJS ini, dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]
     
    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]
     
    Dari pertanyaan Anda, kami tidak memperoleh gambaran secara jelas apakah perusahaan yang Anda maksudkan sudah atau belum mendaftarkan karyawannya pada program jaminan sosial tenaga kerja atau disingkat Jamsostek (sekarang BPJS). Akan tetapi, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]
     
    Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013) menyebutkan antara lain bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]
     
    Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:[5]
    1. Jaminan berupa uang yang meliputi:
      1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
      2. Jaminan Kematian; dan
      3. Jaminan Hari Tua.
    2. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
     
    Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja menjadi perserta BPJS dapat Anda simak dalam artikel Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS.
     
    Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Mendaftakan Pekerjanya
    Dalam hal pengusaha belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, pengusaha bukan dikenakan pidana penggelapan melainkan sanksi administratif.[6]
     
    Sanksi administratif itu dapat berupa:[7]
    1. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
    2. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
     
    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[8]
    1. perizinan terkait usaha;
    2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
    3. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
    4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
    5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
     
    Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Membayarkan Iuran BPJS
    Sedangkan, bagi pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS , tapi tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerjanya) kemudian tidak membayar dan menyetorkannya kepada BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.[9]
     
    Selain itu, apabila perusahaan tersebut telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
     
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
     
    Untuk menyikapi hal ini, kami menyarankan Anda untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan atau langsung menghubungi BPJS. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat dikenai sanksi administratif.[10] Apabila memang ada indikasi adanya  penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
     
     
     
     
     

    [1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS
    [2] Pasal 14 UU BPJS
    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012,  Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)
    [4] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”)
    [5] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013
    [6] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013
    [7] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013
    [8] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013
    [9] Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo. 55 UU BPJS
    [10] Pasal 11 huruf f UU BPJS jo Pasal 17 ayat (3) UU BPJS

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!