Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang hak waris anak yang terdzolimi oleh kelakuan orangtua

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tentang hak waris anak yang terdzolimi oleh kelakuan orangtua

Tentang hak waris anak yang terdzolimi oleh kelakuan orangtua
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang hak waris anak yang terdzolimi oleh kelakuan orangtua

PERTANYAAN

Saya seorang pria berusia 25 tahun (belum menikah), mempunyai satu adik laki-laki berumur 20 tahun (belum menikah juga). Kasus yang saya alami adalah; kedua orang tua saya kedua-duanya telah melakukan perkawinan dengan laki-laki dan perempuan lain, padahal status perkawinan kedua orangtua saya masih sah. Tetapi,  sekarang setelah kelakuan bejat mereka terbongkar, mereka segera melakukan perceraian, dan hal itu sudah mereka lakukan. Yang saya tanyakan; bagaimana status hak waris saya atas harta kekayaan kedua orangtua saya? Saya tidak lagi memikirkan saya akan ikut ibu atau ikut bapak saya. Dengan kata lain, saya tidak akan mempersoalkan perwalian saya dan adik saya kepada salah satu dari kedua orang tua saya. Terima kasih atas respon yang diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sdr army_oty,
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan ke klinik hukumonline. Kami turut prihatin atas apa yang Anda dan adik Anda alami.

     

    Perlu kami sampaikan bahwa perceraian orang tua Anda tidak dengan sendirinya memberikan legitimasi pembagian waris. Yang harus kita pahami dalam kasus ini adalah prinsip utama sistem waris: tidak ada pembagian waris sebelum ada pihak yang mewariskan. Sebelum mawaris (pewaris) meninggal dunia, tentu ia berhak menggunakan hartanya, termasuk ketika ia menikah dengan orang lain.

     

    Jika kelak salah satu atau kedua orang tua kandung Anda meninggal dunia, barulah harta warisan yang mereka tinggalkan bisa dibagi. Jika salah satu dari orang tua Anda wafat, maka orang tua yang tertinggal mendapat separuh bagian dari harta gono-gini mereka. Sisa harta itulah yang akan dibagi setelah dikurangi kewajiban dan utang-utang mawaris. Soal adik Anda yang belum dewasa, pengurusan harta warisnya bisa dilakukan oleh wali, yang ternyata tidak Anda persoalkan.

     

    Kami menyarankan Anda dan adik Anda membicarakan masalah ini dengan kedua orang tua secara baik-baik. Bila ingin lebih mengetahui kemungkinan mekanisme pewarisan kelak, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan advokat. Anda juga bisa berkonsultasi mengenai pewarisan itu ke ulama jika Anda seorang yang beragama Islam. Mudah-mudahan jawaban kami bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!