KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pidana dalam UU 13/2003

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi Pidana dalam UU 13/2003

Sanksi Pidana dalam UU 13/2003
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pidana dalam UU 13/2003

PERTANYAAN

Saya bekerja pada bagian personalia, saya ingin menanyakan, apakah prosedur pelaksanaan sanksi pidana dalam UU 13/2003 mengikuti prosedur KUHAP atau mengikuti prosedur UU 2/2004 (diajukan dulu ke LPPHI)? Terima kasih atas tanggapannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya mengenai tenaga kerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), pada dasarnya adalah merupakan hubungan hukum perdata (privaatrecht). Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi (exploitation de long parlong) dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka Negara mengatur (melalui UU) perlindungan kepada tenaga kerja serta memperketat persyaratan (administratif) untuk mempekerjakan seorang tenaga kerja.

     

    Pengaturan (dalam UU) tersebut baik mengenai waktu kerja dan waktu istirahatnya, keselamatan dan kesehatan kerjanya (K3), maupun mengenai upah dan jaminan sosialnya (social savety net and social security) serta bentuk perlindungan- perlindungan lainnya. Oleh karena itu, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran UU Ketenagakerjaan, di samping terdapat sanksi (konsekuensi) perdata, juga ada sanksi pidana serta sanksi yang bersifat administratif.

     

    Ada beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai sanksi perdata (contoh misalnya pasal 59 ayat [7] UU Ketenagakerjaan), di samping itu, para pihak – juga - harus memperjanjikan konsekuensi – perdata - lainnya dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (PP/PKB) bila terjadi wanprestasi. Sedangkan, sanksi pidana dan sanksi administratif diatur dalam pasal 183 s/d pasal 189 serta pasal 190 UU Ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), apabila terjadi perselisihan hubungan industrial – sampai di Pengadilan Hubungan Industrial/PHI -, hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (yakni HIR/RBG), kecuali diatur secara khusus dalam UU (mengenai PPHI) ini.

     

    Namun, dalam hal terjadi tindak pidana (terkait ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan), karena tidak diatur secara khusus dan tidak dikesampingkan ketentuan umum, maka tentu prosedur beracara yang berlaku adalah hukum formal yang diatur dalam KUHAP. Sedangkan, sanksi administratif diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, walaupun hingga saat ini belum diatur secara khusus, namun ada beberapa Peraturan Menteri yang isinya telah mencantumkan konten sanksi administratif.

     
    Demikian penjelasan dan opini kami.
     
     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.   Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    3.   RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)

    4.   HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!