KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Strata Title untuk Commercial Area

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Strata Title untuk Commercial Area

Strata Title untuk Commercial Area
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Strata Title untuk Commercial Area

PERTANYAAN

Mohon informasi apakah ada peraturan/undang-undang mengenai sistem strata title yang digunakan untuk komersial (bukan untuk hunian) karena saat ini semakin banyak mal yang dijual dengan sistem strata title. Atas jawaban yang diberikan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Memang benar bahwa saat ini banyak mal dan rumah susun/apartemen yang dipromosikan dengan sistem/status strata title. Akan tetapi, sebenarnya sistem strata title tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Sistem strata title digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama rumah susun secara horisontal di samping pemilikan secara vertikal. Anda dapat simak lebih jauh mengenai strata title dalam artikel jawaban ini.

     

    Kerangka hukum yang dikenal di peraturan perundang-undangan Indonesia adalah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“HM SRS”). HM SRS ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU 16/1985”), yang biasa digunakan untuk penjualan rumah susun hunian. Rumah Susun sendiri menurut pasal 1 angka 1 UU 16/1985 adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?
     

    bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah bersama

     

    Sedangkan, untuk kios-kios yang diperjualbelikan oleh pengelola mal, seharusnya yang dipergunakan adalah Hak Guna Bangunan (“HGB”). Dengan HGB, pemilik kios diberikan hak untuk mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri (lihat pasal 35 ayat [1] UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

    2.      Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!