KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemegang Paten dalam Hubungan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pemegang Paten dalam Hubungan Kerja

Pemegang Paten dalam Hubungan Kerja
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemegang Paten dalam Hubungan Kerja

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan pengalihan hak dalam paten? Apakah seorang tenaga kerja yang berhasil menemukan/menginvensi suatu produk/proses secara otomatis terkena pengalihan hak? Apakah hal tersebut harus diatur lebih dahulu oleh peraturan dari perusahaan atau mengacu kepada Pasal 12 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tentunya tidak tepat jika dikatakan bahwa ‘secara otomatis terkena pengalihan hak atas perolehan paten’ tersebut. Melainkan, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur pihak yang berhak untuk pertama kali memperoleh paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah yang memberikan pekerjaan, atau bisa juga diperjanjikan lain antara pemberi kerja dan tenaga kerja tersebut, sehingga yang memperoleh paten atas invensinya adalah tenaga kerjanya. Perlu digarisbawahi juga bahwa hal tersebut bukanlah tahap/proses pengalihan hak dalam paten.
     
    Jadi memang perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah tenaga kerjanya. Berbeda apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah pemberi kerja, hal tersebut tidak perlu diperjanjikan lagi karena undang-undang sudah mengatur demikian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Tentunya tidak tepat jika dikatakan bahwa ‘secara otomatis terkena pengalihan hak atas perolehan paten’ tersebut. Melainkan, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur pihak yang berhak untuk pertama kali memperoleh paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah yang memberikan pekerjaan, atau bisa juga diperjanjikan lain antara pemberi kerja dan tenaga kerja tersebut, sehingga yang memperoleh paten atas invensinya adalah tenaga kerjanya. Perlu digarisbawahi juga bahwa hal tersebut bukanlah tahap/proses pengalihan hak dalam paten.
     
    Jadi memang perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah tenaga kerjanya. Berbeda apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah pemberi kerja, hal tersebut tidak perlu diperjanjikan lagi karena undang-undang sudah mengatur demikian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Meluruskan pertanyaan Anda, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) sebagaimana telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
     
    Pengalihan Hak atas Paten
    Hak atas paten sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wasiat;
    4. wakaf;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pengalihan hak atas paten harus disertai dokumen asli paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.[1]
     
    Sebagai hak eksklusif, paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum. Yang “dapat beralih atau dialihkan” adalah hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Inventor. Pengalihan Hak atas Paten harus dilakukan secara notaril (akta otentik).[2]
     
    Sebagai referensi, simak juga artikel Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi.
     
    Subjek Paten
    Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[3]
     
    Pasal 10 UU Paten menjelaskan bahwa:
     
    1. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
    2. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
     
    Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan misalnya adalah anak dari Pemegang Paten melalui pewarisan.[4]
     
    Pemegang Paten dalam Hubungan Kerja
    Arti Pemegang Paten dirumuskan dalam Pasal 1 angka 6 UU Paten sebagai berikut:
     
    Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
     
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Paten mengatur mengenai pemegang paten dalam hubungan kerja sebagai berikut:
     
    1. Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, apakah seorang tenaga kerja yang berhasil menghasilkan invensi secara otomatis terkena pengalihan hak? Tentunya tidak tepat jika dikatakan bahwa ‘secara otomatis terkena pengalihan hak atas perolehan paten’ tersebut. Melainkan, Pasal 12 ayat (1) UU Paten mengatur pihak yang berhak untuk pertama kali memperoleh paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah yang memberikan pekerjaan, atau bisa juga diperjanjikan lain antara pemberi kerja dan tenaga kerja tersebut, sehingga yang memperoleh paten atas invensinya adalah tenaga kerjanya. Perlu digarisbawahi juga bahwa hal tersebut bukanlah tahap/proses pengalihan hak dalam paten.
     
    Jadi memang perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah tenaga kerjanya. Berbeda apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah pemberi kerja, hal tersebut tidak perlu diperjanjikan lagi karena undang-undang sudah mengatur demikian.
     
    Imbalan untuk Inventor
    Sebagai tambahan, apabila pemegang paten yang berhak untuk memperoleh paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah yang memberikan pekerjaan (dalam hal ini perusahaan), maka inventor atau tenaga kerja berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud.[5]
     
    Imbalan yang didapatkan oleh inventor dapat dibayarkan berdasarkan:[6]
    1. jumlah tertentu dan sekaligus;
    2. persentase;
    3. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
    4. bentuk lain yang disepakati para pihak.
     
    Walaupun pemegang paten dalam hubungan kerja adalah si pemberi kerja, dan inventor telah diberikan imbalan, hal tersebut tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.[7] Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya adalah lazim. Hal ini merupakan hak moral (moral rights) yang dimiliki oleh inventor.[8]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
     
     
     

    [1] Pasal 74 ayat (2) dan (3) UU Paten
    [2] Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU Paten
    [3] Pasal 1 angka 3 UU Paten
    [4] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Paten
    [5] Pasal 12 ayat (3) UU Paten
    [6] Pasal 12 ayat (4) UU Paten
    [7] Pasal 12 ayat (6) UU Paten
    [8] Penjelasan Pasal 12 ayat (6) UU Paten

    Tags

    invensi
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!