Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Rekan Kerja Sering Mengajak ke Tempat Sepi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Rekan Kerja Sering Mengajak ke Tempat Sepi

Jika Rekan Kerja Sering Mengajak ke Tempat Sepi
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Rekan Kerja Sering Mengajak ke Tempat Sepi

PERTANYAAN

Yth. Bapak/Ibu Pakar Hukum, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Ada suatu kasus yang menimpa saudara saya, seorang perempuan, sebutlah A (dalam hal ini sudah bersuami). A bekerja di suatu instansi di daerah pinggiran kota Yogyakarta, kemudian ada salah seorang teman sekerja laki-laki dalam instansi tersebut, sebut saja B, sering melakukan ajakan yang secara tersirat menjurus ke perbuatan asusila (contohnya mengajak ke tempat yang sepi, tempat parkir, basement atau tempat lainnya) hingga suatu saat dia membuat gambar dengan teknologi komputer seakan-akan si B memeluk mesra si A. Dan gambar tersebut disebarluaskan (walaupun masih dikalangan kantor). Hal ini membuat si A merasa dilecehkan karena menyangkut kehormatan dia di mata suami dan keluarga sehingga sangat shock dan trauma untuk masuk ke kantor. Bagaimana jika dilihat dari segi hukum apakah hal ini bisa diteruskan secara hukum jika syarat-syarat permintaan maaf si B ke si A sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi? Terima kasih atas pencerahannya. Salam

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami turut prihatin dengan permasalahan yang dialami saudara Anda.

     

    Sebelum memasuki ranah hukum, saudara Anda (A) dapat mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Misalnya, dengan meminta B untuk meminta maaf, terutama kepada A dan keluarganya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

     

    Karena permasalahan ini terjadi di lingkungan tempat A dan B bekerja, maka kita perlu terlebih dahulu merujuk pada ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

    a.    keselamatan dan kesehatan kerja;

    b.    moral dan kesusilaan; dan

    c.    perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama."

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, A dapat melaporkan B kepada atasannya di instansi tempatnya bekerja. Dengan laporan tersebut diharapkan instansi tempatnya bekerja dapat menjatuhkan sanksi antara lain berupa peringatan kepada si B. Sanksi dari instansi tempat si B bekerja diharapkan dapat membuatnya jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, tanpa perlu melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum pidana. Simak juga artikel Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual? dan Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

     

    Bila cara di atas tidak membuat si B jera, ada beberapa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dapat digunakan terhadap B. Namun, perlu kami informasikan bahwa dalam KUHP sendiri tidak dikenal istilah “pelecehan” seperti yang Anda gunakan. Terkait dengan apa yang umumnya disebut dengan pelecehan ini diatur dalam Bab XIV KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan/kesusilaan. Selengkapnya simak Kekerasan Seksual Mitos Dan Realitas.

     

    Berdasarkan penjelasan Anda, si B melakukan setidaknya dua hal berikut, yakni:

    a.  Mengajak si A (melalui perkataan-perkataan) untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan/kesopanan. Mengenai hal ini terdapat pengaturan Pasal 281 KUHP yang menyatakan:

    Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500:

    1.    Barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;

    2.    Barangsiapa sengaja merusakan kesopanan dimuka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.

     

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 204), kata kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan”, yaitu perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya. Kejahatan terhadap kesopanan ini semuanya dilakukan dengan suatu “perbuatan”.

     

    Sedangkan dalam hal ini, kejahatan terhadap kesopanan dilakukan dengan “perkataan-perkataan”, yaitu dalam bentuk ajakan-ajakan tersirat untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan. Lalu, sebenarnya dapatkah kejahatan terhadap kesopanan ini dilakukan dengan perkataan?

     

    Dalam menjelaskan Pasal 281 KUHP ini R. Soesilo mengutip pendapat Prof. Dr. D. Simons yang menentang kemungkinan perkosaan terhadap kesopanan dengan perkataan. Di sisi lain, Mr. W.F.L. Buschkens berpendapat lain, bahwa merusak kehormatan (penghinaan) itu suatu pengertian umum, yang juga meliputi merusak kesopanan apabila meliputi soal pernyataan (baik dengan kata-kata, maupun dengan perbuatan-perbuatan) yang mengenai nafsu kelamin.

     

    Mengenai penerapan Pasal 281 KUHP ini, menurut hemat kami, pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang akan menentukan apakah perkataan-perkataan ajakan B tersebut dapat dianggap melanggar kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP atau tidak, sesuai dengan proses pembuktian.

     

    b.    Selain itu, B juga membuat dan menyebarluaskan gambar B yang sedang memeluk mesra A. Kami asumsikan bahwa A sudah memastikan gambar yang disebarluaskan tersebut memang dibuat dan disebarluaskan oleh B, dan bukan oleh orang lain. Terkait dengan hal ini terdapat ketentuan Pasal 282 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

     

    Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 45.000.

     

    Mengenai Pasal 282 ayat (1) KUHP, R. Soesilo berpendapat (hlm. 206), tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu.

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan R. Soesilo di atas, gambar yang memuat A dan B berpelukan mesra tersebut dapat dianggap gambar yang melanggar rasa kesopanan/kesusilaan. Tapi, pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang akan menentukan apakah gambar tersebut melanggar rasa kesopanan/kesusilaan. Dalam hal hakim berpendapat gambar tersebut melanggar rasa kesopanan, maka B dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP.

     

    Jadi, dari penjelasan kami di atas, A dapat saja melaporkan perbuatan B kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum tanpa harus menunggu batas waktu tertentu untuk B meminta maaf. Akan tetapi, pada taraf toleransi tertentu ada baiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik terlebih dahulu. Karena pada dasarnya jalur hukum, apalagi hukum pidana, seharusnya merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah.

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!