Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Pemberian Hadiah kepada Anak Perempuan di Samping Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Pemberian Hadiah kepada Anak Perempuan di Samping Warisan

Hukum Pemberian Hadiah kepada Anak Perempuan di Samping Warisan
Evi Risna Yanti, S.H. Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Hukum Pemberian Hadiah kepada Anak Perempuan di Samping Warisan

PERTANYAAN

Saya dari keluarga muslim dengan kondisi 3 anak perempuan, bapak dan 1 orang istri. Saat ini ada desakan dari pihak keluarga untuk diadakan pembagian warisan. Dari pihak keluarga bapak dan bapak sendiri menghendaki pembagian secara hukum waris Islam yang berarti tidak ada harta gono gini dan karena tidak ada anak laki-laki maka sebagai ashabah secara Islam jatuh pada keluarga laki-laki Bapak. Sedangkan, dari pihak ibu dan kakak saya menghendaki pembagian dengan harta gono-gini dan dibagi habis kepada anak saja tanpa dibagikan kepada saudara yang lain. Pertanyaan saya, sebenarnya bagaimana peraturan hukum waris di Indonesia? Bila kami penganut muslim apakah mutlak harus memakai aturan Islam? Apakah tidak dimungkinkan menggunakan aturan lain? Mohon jawaban karena saat ini saudara dari pihak bapak mendesak harta yang menurut mereka menjadi bagiannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waalaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh.

     

    Terima kasih SaudarShofi.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, memang kita tidak hanya bisa masuk langsung ke pembagian warisan, karena beberapa hal yang menjadi catatan, seperti:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mantan Pacar Minta Kembalikan Barang Pemberian

    Hukumnya Mantan Pacar Minta Kembalikan Barang Pemberian
     

    1.            Di dalam hukum perkawinan Indonesia, dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyatakan bahwa: “Harta Benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi Harta Bersama”.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dan di dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 atau biasa disebut sebagai Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), khususnya Pasal 85 juga menyinggung tentang keberadaan Harta Bersama dalam perkawinan, dengan bunyi sebagai berikut:

    Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.

     

    Pasal 85 KHI mengakomodir keberadaan Harta Bersama.Kemudian, di dalam Pasal 96 KHI, juga disebutkan bahwa “apabila terjadi cerai mati, maka separuh bagian harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

     

    2.            Bahwa catatan penting lainnya, menurut saya, yaitu kedua orang tua Anda masih hidup. Tidak ada warisan yang dibagi selagi orangnya masih hidup. Ada beberapa syarat-syarat untuk melakukan Pembagian Waris, seperti:

    1)    Adanya Pewaris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Syarat menjadi Pewaris adalah dinyatakan telah meninggal.

    2)    Adanya Ahli Waris. Yaitu orang yang berhak menerima harta warisan. Dan Ahli Waris ini juga memiliki persyaratan:

    a.        Hidup

    b. Antara Pewaris dan Ahli waris terdapat hubungan saling mewarisi yang ditimbulkan oleh adanya perkawinan atau pertalian nasab.

    3)    Adanya Harta Warisan. Yaitu harta yang ditinggalkan si Pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris, setelah dikurangi utang dan wasiat.

    4)    Tidak terdapat penghalang (hijab) dalam warisan. Yaitu suatu kondisi, dimana sekalipun secara lahiriah antara pewaris dan ahli waris memenuhi syarat untuk saling mewarisi, namun bisa saja terhalang karena faktor-faktor seperti, perbedaan agama, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap Pewaris atau terdapat ahli waris lain yang lebih berhak.

     

    3.            Dahulu seorang muslim diberi hak opsi (hak memilih) untuk memilih Pengadilan mana yang akan menyelesaikan perkara warisnya. Hal ini tercantum dalam Penjelasan Umum UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa para pihak yang akan berperkara dapat memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan. Tetapi saat ini, setelah UU tersebut diperbaharui, menjadi UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, Hak Opsi tersebut dihapus. Ini berarti setiap muslim yang sedang berperkara dalam soal warisan harus diselesaikan dengan menggunakan Hukum Islam di Pengadilan Agama. Dan sebagai muslim, saya sangat menyarankan keluarga Anda memakai Hukum Islam dalam masalah pembagian Warisan (kelak).

     

    4.            Bahwa jika pun nanti (mohon maaf), misalnya orang tua Anda sudah meninggal, maka jatah Anda dan Saudara Anda, sebagaimana ditentukan di dalam QS An Nisa: 11 adalah: “... jika anak perempuan itu lebih dari 2, maka bagi mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan...”

     

    5.            Menurut saya saudara-saudara dari bapak Anda, tidak berhak meminta warisan, karena bapak Anda masih hidup.

     

    6.            Dan selama bapak-ibu Anda masih hidup, mereka berhak untuk memberikan harta mereka sebagai hadiah kepada anak-anaknya. Mereka bisa menjual asetnya, kemudian membaginya kepada ketiga anak perempuannya. Karena mereka memang masih hidup. Hal ini tidak ada yang melarang. Bentuk pemberian hadiah ini adalah hal yang paling memungkinkan dan tidak melanggar hukum agama Islam.

     

    Sehingga yang dapat saya sarankan adalah, mengusulkan kepada orang tua Anda untuk memberikan ¾ dari harta milik mereka yang ada saat ini, kepada Anda dan saudara-saudara Anda (anak perempuan mereka), masing-masing 1/3 bagian, selagi kedua orang tua Anda masih hidup (saat-saat ini), karena ini masih menjadi hak mereka. Mereka dapat menghadiahkan kepada anak-anaknya selagi mereka masih hidup.

     

    Sisakan ¼ bagian untuk orang tua Anda (mereka berdua). Dan jika salah satunya meninggal, maka yang akan menjadi warisan adalah apa yang ditinggalkan pada saat setelah mereka meninggal. Yang ¼ ini-lah yang bisa dibagi sebagai warisan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum Islam yang berlaku.

     

    Dalam hal (mohon maaf) misalnya, bapak Anda meninggal, dan beliau masih memiliki orang tua (kakek-nenek), mereka juga berhak mewaris. Dan Anda bertiga sebagai anak juga masih berhak mewaris atas harta warisan yang tersisa, juga ibu Anda pun berhak mewaris.

     
    Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Al Quran

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009

    4.    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!