Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daftar Menjadi Anggota Organisasi Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Daftar Menjadi Anggota Organisasi Advokat

Daftar Menjadi Anggota Organisasi Advokat
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Daftar Menjadi Anggota Organisasi Advokat

PERTANYAAN

Bagaimana caranya mendaftar menjadi anggota salah satu organisasi advokat di Indonesia? Apakah harus yang sudah mendapatkan izin advokat saja yang bisa? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat pasal 2 ayat [2] UU Advokat).

     

    Adapun Organisasi Advokat yang dimaksud di atas mengacu pada pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

    KLINIK TERKAIT

    Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

    Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara
     

    Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tersebut merupakan dasar hukum bagi wadah tunggal Organisasi Advokat di Indonesia. Jadi, menurut UU Advokat, hanya satu Organisasi Advokat yang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan advokat.

     

    Dengan demikian, berdasarkan hal-hal di atas – untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda -- dapat disimpulkan bahwa;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      menjadi anggota Organisasi Advokat adalah wajib bagi advokat; dan

    2.      yang dapat menjadi anggota Organisasi Advokat adalah advokat yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!