Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pakai

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak Pakai

Hak Pakai
Retno S. Darussalam, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Hak Pakai

PERTANYAAN

Apa saja hak dan kewajiban bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang memiliki properti dengan status hak pakai. Untuk penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kepemilikan properti dengan status Hak Pakai, sesungguhnya merupakan suatu cara untuk orang asing memiliki properti di Indonesia secara sah menurut hukum. Hak Pakai dapat dimiliki oleh orang asing berdasarkan:

    KLINIK TERKAIT

    Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing di Indonesia

    Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing di Indonesia

    1.      keputusan pemberian hak tersebut oleh pejabat yang berwenang memberikannya untuk properti yang dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara, atau

    2.      dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Dengan demikian hak dan kewajiban pemegang hak pakai, ditentukan berdasarkan hal-hal yang diatur, baik dalam surat keputusan pemberian haknya oleh pejabat yang berwenang ataupun perjanjian dengan pemilik tanah tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia mengatur;

     

    apabila orang asing tersebut tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan haknya atas properti dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.

     

    Bila ketentuan tersebut dilanggar maka Hak Pakai atas tanah Negara berikut bangunan di atasnya dikuasai Negara untuk dilelang, sedangkan untuk Hak Pakai di atas tanah berdasarkan perjanjian menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

    2.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!