Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Bank-bank yang didirikan oleh negara;
- Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian;
- Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
- Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
- Hak Guna Usaha (āHGUā),[2] yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[3] HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai perkembangan zaman;[4]
- Hak Pakai,[7] yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tanah milik orang lain, yang memberikan wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah;[8]
- Hak Pengelolahan yang berasal dari tanah negara, namun hanya terbatas untuk badan usaha milik negara/daerah.[11]
- tanah negara dan tanah hak pengelolaan, untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun;[12]
- tanah hak milik untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.[13]
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian perpanjangan, atau pembaharuan haknya;
- dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir;
- diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan undang-undang;
- ditetapkan sebagai tanah telantar;
- ditetapkan sebagai tanah musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau hak penglolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!