KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Hak Tanggungan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Hak Tanggungan

Frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Hak Tanggungan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Hak Tanggungan

PERTANYAAN

Dalam UU Jaminan Fidusia tentang Hak Tanggungan disebutkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Sebenarnya kata ini disebutkan pada Sertifikat atau Akta Hak Tanggungan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" atau yang disebut irah-irah terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, bukan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan. Gunanya untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, yang mana jika debitor cidera janji, hak tanggungan tersebut siap dieksekusi seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" atau yang disebut irah-irah terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, bukan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan. Gunanya untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, yang mana jika debitor cidera janji, hak tanggungan tersebut siap dieksekusi seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, baik dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ("UU Jaminan Fidusia") maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan") memang diatur mengenai kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", tepatnya dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan sebagai berikut:
     
    Pasal 15 ayat (1) UU Jaminan Fidusia:
    Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
     
    Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan:
    Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
     
    Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda kami ingin meluruskan bahwa “UU Jaminan Fidusia tentang Hak Tanggungan” yang Anda sebutkan adalah 2 (dua) undang-undang yang berbeda dan terpisah, yaitu UU Jaminan Fidusia dan UU Hak Tanggungan sebagaimana kami sebutkan di atas.
     
    Karena Anda menanyakan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" sebenarnya disebutkan pada Sertifikat atau Akta Hak Tanggungan, maka kami berasumsi undang-undang yang Anda maksud adalah UU Hak Tanggungan.
     
    Sertifikat Hak Tanggungan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan.[1] Sedangkan, Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.[2] Hak tanggungan itu sendiri adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.[3]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mendasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan sebagai berikut:
     
    Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
     
    Lebih lanjut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Hak Tanggungan:
     
    Irah-irah yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dan dalam ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan dan penjelasannya, kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" atau yang disebut irah-irah terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, bukan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan. Gunanya untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, yang mana jika debitor cidera janji, hak tanggungan tersebut siap dieksekusi seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca Tentang Sertifikat Hak Atas Tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
     
     

    [1] Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan
    [2] Pasal 1 angka 5 UU Hak Tanggungan
    [3] Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan

    Tags

    hukumonline
    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!