KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur

Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan yang mewajibkan masuk 1,5 jam sebelum jam kerja dan pulang 1,5 jam setelah jam kerja dan dibayarkan dengan uang lembur tetapi tidak mendapatkan fasilitas makan/uang makan. Apakah menurut UU No. 13 Thn. 2003 serta Kepmen No. 102 Th. 2004 saya berhak mendapatkan fasilitas makan/uang makan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja untuk membayar upah kerja lembur diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUUKā€). Dalam pasal tersebut diatur bahwa ā€œPengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanaĀ dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lemburā€. Lebih jauh, simak Waktu Kerja dan Upah Lembur.

    Ā 

    Yang dimaksud dengan melebihi waktu kerja (lembur) adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) UUK. Kemudian di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Batas Waktu Kerja Lembur

    Batas Waktu Kerja Lembur
    a.Ā Ā Ā Ā Ā  harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan

    b.Ā Ā Ā Ā Ā  diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    Dengan catatan bahwa ketentuan pada huruf b di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Lebih lanjut, Pasal 7 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (ā€œKepmenakertrans 102ā€) mengaturbahwa:

    (1)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban

    a.Ā Ā Ā Ā Ā Ā  membayar upah kerja lembur;

    b.Ā Ā Ā Ā Ā Ā  memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

    c.Ā Ā Ā Ā Ā Ā  memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

    (2)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

    Ā 

    Berdasarkan ketentuan di atas, pekerja yang bekerja lembur ā€“ selain hak-hak lainnya -- berhak diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Jadi, secara hukum Anda berhak diberikan makan dan minum oleh perusahaan saat bekerja lembur. Karena lamanya waktu kerja lembur Anda telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102, yaitu tiga jam (1,5 jam sebelum jam kerja dan 1,5 jam setelah jam kerja). Pemberian makan dan minum ini tidak boleh diganti dengan uang.

    Ā 

    Jika dalam kenyataannya perusahaan Anda tidak memberikan makanan dan minuman saat pekerja bekerja lembur, maka (manajemen) perusahaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Tapi, peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102 itu.

    Ā 

    Adapun hal yang dapat Anda lakukan adalah menyampaikan masalah ini melalui lembaga kerja sama bipartit di perusahaan Anda (lihat Pasal 106 ayat [2] UUK) atau Serikat Pekerja (bila ada) (lihat Pasal 102 ayat [2] UUK) sehingga hak-hak Anda sebagai pekerja dapat terpenuhi.

    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

    Ā 
    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!