Saya bekerja di perusahaan yang mewajibkan masuk 1,5 jam sebelum jam kerja dan pulang 1,5 jam setelah jam kerja dan dibayarkan dengan uang lembur tetapi tidak mendapatkan fasilitas makan/uang makan. Apakah menurut UU No. 13 Thn. 2003 serta Kepmen No. 102 Th. 2004 saya berhak mendapatkan fasilitas makan/uang makan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja untuk membayar upah kerja lembur diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (āUUKā). Dalam pasal tersebut diatur bahwa āPengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanaĀ dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lemburā. Lebih jauh, simak Waktu Kerja dan Upah Lembur.
Ā
Yang dimaksud dengan melebihi waktu kerja (lembur) adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) UUK. Kemudian di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur yaitu:
a.Ā Ā Ā Ā Ā harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
b.Ā Ā Ā Ā Ā diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Dengan catatan bahwa ketentuan pada huruf b di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Lebih lanjut, Pasal 7 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (āKepmenakertrans 102ā) mengaturbahwa:
(1)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban
a.Ā Ā Ā Ā Ā Ā membayar upah kerja lembur;
b.Ā Ā Ā Ā Ā Ā memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c.Ā Ā Ā Ā Ā Ā memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.
Ā
Berdasarkan ketentuan di atas, pekerja yang bekerja lembur ā selain hak-hak lainnya -- berhak diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Jadi, secara hukum Anda berhak diberikan makan dan minum oleh perusahaan saat bekerja lembur. Karena lamanya waktu kerja lembur Anda telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102, yaitu tiga jam (1,5 jam sebelum jam kerja dan 1,5 jam setelah jam kerja). Pemberian makan dan minum ini tidak boleh diganti dengan uang.
Ā
Jika dalam kenyataannya perusahaan Anda tidak memberikan makanan dan minuman saat pekerja bekerja lembur, maka (manajemen) perusahaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Tapi, peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102 itu.
Ā
Adapun hal yang dapat Anda lakukan adalah menyampaikan masalah ini melalui lembaga kerja sama bipartit di perusahaan Anda (lihat Pasal 106 ayat [2] UUK) atau Serikat Pekerja (bila ada) (lihat Pasal 102 ayat [2] UUK) sehingga hak-hak Anda sebagai pekerja dapat terpenuhi.
2.Ā Ā Ā Ā Ā Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Ā
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.