Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum Bagi Tim Medis di Wilayah Konflik

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Tim Medis di Wilayah Konflik

Perlindungan Hukum Bagi Tim Medis di Wilayah Konflik
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum Bagi Tim Medis di Wilayah Konflik

PERTANYAAN

1. Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang perlindungan hak-hak Tim Medis ketika sedang menjalankan tugas profesinya di daerah konflik (mis.; perang) setahu saya ada dalam Konvensi Jenewa, mohon Saya diberitahu dalam Bab dan pasal berapa? 2. Selain dalam Konvensi Jenewa apakah ada UU Internasional lain yang mengatur hal tersebut? 3. Apakah di Indonesia UU tersebut juga berlaku? Dan apakah ada UU/Peraturan khusus lain di Indonesia yang mengatur perlindungan Tim Medis. Terima kasih atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Mengenai perlindungan terhadap tenaga medis di wilayah konflik memang diatur dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949 (“Konvensi Jenewa”), di antaranya dalam Bab IV tentang Anggota Dinas Kesehatan.

     

    Pada dasarnya, mengutip penjelasan halaman 7 buku “Ringkasan Konvensi-Konvensi Jenewa Tertanggal 12 Agustus 1949 Serta Protokol-Protokol Tambahannya” yang diterbitkan oleh Komite Internasional Palang Merah, demi kepentingan orang-orang yang cedera, sakit dan korban kapal karam, setiap kesatuan medis, baik militer maupun sipil, yang berada dibawah kekuasaan pihak yang berwenang harus dilindungi.

    KLINIK TERKAIT

    International Organization dan International Non-Governmental Organization

    International Organization dan International Non-Governmental Organization

     

    Lebih lanjut, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, di antaranya mencangkup:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.      Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.

    b.      Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.

     

    2.      Konvensi Jenewa ini sebenarnya bukanlah satu-satunya sumber hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap tim medis dalam wilayah peperangan. Perlindungan tentang tim medis dapat juga ditemui dalam protokol-protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa. Namun sayangnya, sebagaimana diberitakan dalam artikel Indonesia Berniat Ratifikasi Protokol Konvensi Jenewa 1949, saat ini Indonesia belum meratifikasi protokol-protokol tambahan dari Konvensi Jenewa, yaitu Protokol Tambahan I dan II. Protokol Tambahan I tentang Perlindungan Terhadap Korban Sengketa Bersenjata Internasional, dan Protokol Tambahan II tentang Perlindungan Terhadap Korban Sengketa Bersenjata Non Internasional.

     

    Tentang instrumen hukum internasional lainnya, kita akan merujuk pada esei yang ditulis oleh konsultan hukum pada Divisi Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Jean-Marie Henckaerts berjudul “Studi (kajian) tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan” yang dipublikasikan dalam Jurnal Internasional Review of The Red Cross volume 87 No. 857 Maret 2005 (diunduh dari www.icrc.org). Henckaerts  antara lain menulis (hal. 1-3) bahwa Konvensi Jenewa beserta Protokol-Protokol Tambahannya merupakan rezim pengaturan HHI yang berdasarkan pada perjanjian multilateral antara negara-negara (“HHI Perjanjian”). Selain HHI Perjanjian, sumber hukum humaniter lainnya yang mengatur mengenai perlindungan tim medis dalam wilayah peperangan adalah hukum yang berdasarkan pada praktik kebiasaan, yang disebut sebagai Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (“HHI Kebiasaan”).

     

    Lebih lanjut Henckaerts yang juga ketua proyek Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan ICRC menjelaskan bahwa definisi HHI Kebiasaan menurut Pasal 38 ayat (1) huruf (b) Statuta Pengadilan Internasional (the Statute of the International Court of Justice) adalah "praktik-praktik umum yang telah diterima sebagai hukum."

     

    Menurut Henckaerts (hal. 14), ada banyak aturan dalam HI Kebiasaan yang identik atau serupa dengan aturan yang terdapat dalam HI Perjanjian. Contoh aturan-aturan yang didapati merupakan Kebiasaan tetapi memiliki padanan aturan dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa antara lain adalah: kewajiban untuk menghormati dan melindungi personil medis dan personil keagamaan, unit medis dan sarana transportasi medis, personil dan barang-barang bantuan kemanusiaan; dan  kewajiban untuk melindungi tugas medis.

     

    3.      Konvensi Jenewa diratifikasi oleh negara Indonesia dengan diterbitkanya UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 (“UU No. 59/1958”). Maka artinya Konvensi Jenewa ini juga berlaku di Indonesia.

     

    Mengingat bahwa ratifikasi Konvensi Jenewa ini dilakukan dengan menerbitkan UU No. 59/1958, maka menurut hemat kami Konvensi Jenewa ini juga berlaku mengikat layaknya Undang-Undang pada umumnya di Indonesia. Jadi, dapat dikatakan bahwa peraturan khusus di Indonesia dan dunia Internasional yang mengatur mengenai perlindungan tenaga kesehatan di medan perang adalah Konvensi Jenewa ini.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!