KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memutus Kerja Sama Usaha Secara Sepihak?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Memutus Kerja Sama Usaha Secara Sepihak?

Bolehkah Memutus Kerja Sama Usaha Secara Sepihak?
Bimo Prasetio, S.H.Adisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memutus Kerja Sama Usaha Secara Sepihak?

PERTANYAAN

Mohon saran/nasihat Bapak/Ibu atas masalah yang saya hadapi. Saya seorang pemula di bidang usaha kecil. Saya termasuk kategori berekonomi lemah. Saya memulai usaha saya di bidang garmen retail dengan seorang teman, dengan modal 50% - 50% dan pembagian hasil serupa. Sewa tempat usaha masih kira-kira sisa selama 2 tahun lagi. Awalnya anggaran pembukuan dan pengelolaan keuangan dipegang oleh saya. Namun, akibat saya salah penghitungan, maka partner saya langsung mengambil alih segalanya untuk dikelola sendiri dan memutuskan kerja sama secara sepihak. Apakah ini dibenarkan secara hukum? Dan apakah yang harus saya lakukan untuk mengatasi hal ini? Apakah modal tersebut secara otomatis hilang? Mohon saran dan terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saya mengasumsikan bahwa kerja sama usaha yang dibuat ini dilandasi dengan dasar saling percaya yang dibangun oleh kedua belah pihak, namun tidak dituangkan dalam suatu perjanjian secara tertulis. Meski demikian, kesepakatan untuk mengadakan kerja sama usaha yang telah dibuat, merupakan suatu bentuk perjanjian. Oleh karenanya kesepakatan tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak.

     

    Sayang sekali saya kurang mendapatkan informasi mengenai bentuk badan usaha untuk bisnis garmen Saudara. Bentuk badan usaha sangat berimplikasi terhadap bentuk pertanggungjawaban serta pengakhiran hubungan kerja sama. Dengan demikian, saya asumsikan kerja sama usaha ini dijalankan tanpa badan usaha.

     

    Ada dua aspek yang berbeda dalam pertanyaan Saudara. Yang pertama mengenai pengakhiran hubungan kerja sama usaha. Pembatalan perjanjian adalah salah satu sebab dari berakhirnya perjanjian. Dan kedua, adalah mengenai pengambilalihan tugas dan tanggung jawab Saudara dalam pengelolaan usaha. Kedua hal ini tentunya memiliki implikasi terhadap modal yang telah Saudara tanamkan.

    KLINIK TERKAIT

    Klausul-klausul Penting dalam Perjanjian Franchise (Waralaba)

    Klausul-klausul Penting dalam Perjanjian Franchise (Waralaba)
     
    Pengakhiran Perjanjian
     

    Pada prinsipnya pengakhiran perjanjian dapat terjadi karena terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu:

     

    1.     Pembayaran

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.     Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

    3.     Pembaharuan hutang

    4.     Perjumpaan Hutang atau kompensasi

    5.     Percampuran Hutang

    6.     Pembebasan Hutang

    7.     Musnahnya barang yang terhutang

    8.     Kebatalan atau pembatalan

    9.     Berlakunya suatu syarat batal

    10.   Lewatnya waktu
     

    Dalam konteks permasalahan Saudara, saya melihat partner bisnis Saudara memutus secara sepihak atau dengan kata lain mengajukan pembatalan perjanjian secara sepihak.

     

    Sedikit saya ulas, tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Kecakapan hukum ini mengenai kategori dewasa menurut hukum (21 tahun). Apabila salah satu pihak belum cakap hukum, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan.

     

    Namun, berbeda apabila pengakhiran perjanjian kerja sama usaha ini didasarkan pada suatu kerugian yang dialami oleh partner bisnis Saudara. Apabila hal ini tidak diatur sebelumnya, maka partner bisnis Saudara tidak dapat melakukan pembatalan secara sepihak. Perjanjian dibuat atas dasar kata sepakat, maka pengakhiran pun harus didasari pada suatu kesepakatan. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur di dalam perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak.

     

    Secara umum, pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada pengadilan, kecuali para pihak menyepakati untuk mengakhiri perjanjian tanpa adanya putusan pengadilan terlebih dahulu. Jika tidak diatur mengenai pengesampingan pengakhiran (pembatalan) perjanjian tanpa adanya putusan pengadilan, maka menjadi mutlak bahwa pembatalan tersebut harus dilakukan dengan mengajukan gugatan di pengadilan (Pasal 1266 KUHPerdata).

     
    Pengambilalihan tugas
     

    Ketika Saudara melakukan kesalahan dalam pengelolaan usaha, maka hal tersebut kembali kepada perjanjian dan kesepakatan antara Saudara dengan partner bisnis Saudara. Apakah pengambilalihan tugas tersebut dimungkinkan? Jika tidak, maka Saudara berhak untuk mengambil alih kembali tugas tersebut.

     

    Sedangkan mengenai kesalahan yang Saudara lakukan, apabila menimbulkan kerugian, hal tersebut silakan untuk didiskusikan kembali dengan partner bisnis Saudara mengenai kompensasi atau perhitungannya secara komersial, apabila belum diatur dalam kesepakatan. Apabila sudah diatur dalam kesepakatan bahwa pembagian keuntungan dan juga tanggung jawab terhadap kerugian yang timbul adalah sebesar persentase setoran modal, maka sebesar itulah nilai kewajiban Saudara.

     

    Dengan demikian, pengakhiran perjanjian dan pengalihan tugas tidak dapat serta merta diputuskan secara sepihak oleh partner bisnis Saudara. Namun, mengenai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang Saudara timbulkan tentunya kembali kepada kesepakatan bersama mengenai hal tersebut.

     

    Bagaimana dengan modal usaha?

     

    Mungkin partner bisnis Saudara berasumsi bahwa nilai modal Saudara sama atau mungkin lebih kecil dari nilai kerugian yang Saudara timbulkan. Sehingga modal tersebut sudah terhapus dengan kerugian yang timbul.

     

    Saudara tidak dapat menuntut modal apabila usaha tersebut merugi. Namun, apabila usaha tersebut masih berjalan, sekalipun dalam kondisi merugi, maka Saudara berhak atas separuh keuntungannya, dan juga kerugiannya.

     

    Tentunya akan berbeda apabila usaha dijalankan dengan badan hukum Perseroan Terbatas (“PT”). Dalam PT terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemilik dengan PT itu sendiri sebagai badan yang mandiri. Modal dari pemegang saham (pemilik) ketika disetorkan maka berubah menjadi kekayaan PT. Sehingga, apabila terjadi kerugian terhadap PT maka kerugian dari pemegang saham sebesar modal yang disetorkannya.

     

    Hal-hal di atas akan sulit dibuktikan atau digunakan sebagai pendukung argumen Saudara apabila kesepakatan yang ada tidak dibuat secara tertulis. Di sinilah nilai pentingnya membuat kesepakatan yang dituangkan ke dalam perjanjian secara tertulis.

     

    Kami menyarankan agar Saudara mendiskusikan kembali dengan partner bisnis Saudara mengenai kelanjutan usaha yang sudah dibangun. Apabila hendak diakhiri karena dinilai tidak menguntungkan, maka proses pengakhiran hendaknya dilakukan juga berdasarkan kesepakatan bersama, tentunya dengan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak. Begitu juga mengenai perhitungan pertanggungjawaban antara kerugian dan modal.

     
    Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!