Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan?

Bagaimana Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan?
Aisyah Rj SiregarSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan?

PERTANYAAN

Ayah saya adalah adik dari pasangan suami-istri (dr pihak suami) tanpa anak yg asal usul kekayaaannya berasal dari klg istri (bkn harta Gono-gini).Semasa hidup mrk smp dgn meninggal,utk pekerjaan sehari2 mrk dibantu oleh seorang janda &seorg anak tetangga (tdk ada hub klg)&smp saat ini mereka masih mengurusi+merawat rmh & tanah pekarangan kedua Almarhum. Sdgkan Ayah saya sjk kecil hingga mrk meninggal sll perduli & membantu mengurus mrk dalam mengatasi permasalahan2 dlm kehidupan mereka termasuk saat keduanya sakit& meninggal (shg meskipun tdk tinggal serumah,kedua Alharhum menganggap ayah sy sbg anak).Sepeninggal mrk diketemukan Surat keterangan yang dibuat oleh Kades pd saat itu yang isinya menerangkan bahwa tanah pekarangan milik pasangan Almarhum tsb berasal dari pemberian saudara2 kandung ibu dari Almarhumah (karena ia telah yatim-piatu).Smp saat ini anak2 dari penghibah tanah (saudara sepupu Almarhumah tsb msh hidup 3org) namun semasa Almarhumah msh hidup mereka tdk prnah perduli dgn kehidupan kedua Almarhum. Bgmn penyelesaian hak waris dari pasangan Almarhum tsb,karena keduanya telah meninggal dengan tdk meninggalkan keturunan maupun surat2 wasiat yang bs digunakan sbg acuan? Siapakah yang berhak mengurus sertifikat tanah pekarangan milik Almarhumah? (Almarhumah si pemilik harta jg tidak mempunyai saudara kandung). Dalam hal ini siapa yang sebaiknya menyelesaikan & mengurus Surat Penunjukan ahli waris (SKW) & ke Instansi/ lembaga mana? Apakah ayah saya bisa dikaitkan sebagai ahli waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan masing-masing. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP jo. pasal 87 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI).

    Anda menyebutkan bahwa tanah pekarangan merupakan pemberian dari keluarga dari pihak istri (almarhumah). Kemudian, Anda juga menyebutkan bahwa almarhum kakak dari ayah Anda dan almarhum istrinya tidak meninggalkan surat atau wasiat yang dapat menjadi pegangan dalam menentukan pembagian warisan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, tanah pekarangan tersebut merupakan harta bawaan dari almarhumah dan bukan harta bersama. Sehingga dalam hal ini, apabila terjadi kematian maka yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah keluarga dari pihak almarhum istri dari kakak ayah Anda.

    Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek (Pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda (pasal 174 ayat [2] KHI).

    Terkait dengan hal di atas, Anda mengatakan bahwa almarhumah adalah yatim-piatu, tidak mempunyai anak, serta tidak memiliki saudara kandung. Tapi, almarhumah masih memiliki tiga saudara sepupu yang masih hidup. Sehingga, menurut hemat kami, yang dapat menjadi ahli waris adalah (1) saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki paman kandung), dan (2) saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah). Mereka termasuk ahli waris golongan Ashabah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seperti diketahui, hukum waris Islam mengenal dua golongan ahli waris yaitu Dzawil Furud yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.

    Yang kedua adalah golongan Ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi, apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semua (tiga) atau sebagian saudara sepupu almarhumah berhak menjadi ahli waris hanya jika mereka merupakan:

    a.    saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki paman kandung), atau

    b.    saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah)

    Ayah Anda tidak termasuk ahli waris karena pekarangan tersebut bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan istri (almarhumah), sedangkan ayah Anda hanya memiliki hubungan darah dengan suami almarhumah.

    Lembaga yang bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara kewarisan dan wasiat di antara orang-orang beragama Islam adalah Pengadilan Agama (pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

          3.  Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!