Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek

PERTANYAAN

Saya ingin mendaftarkan merek saya di Ditjen HKI, tetapi setahu saya, merek saya tidak boleh ada unsur persamaan (secara keseluruhan/pada pokoknya) dengan merek sejenis. Nah, saya bingung bagaimana saya bisa mengetahui merek apa yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran dengan merek di Ditjen HKI? Apakah saya bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan saya) untuk pendaftaran merek atas nama saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Untuk menelusuri merek yang telah terdaftar, dapat Anda lakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada http://pdki-indonesia.dgip.go.id.
     
    Mengenai pendaftaran merek, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual yang Anda tunjuk, bukan kepada karyawan Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 13 Maret 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Untuk menelusuri merek yang telah terdaftar, dapat Anda lakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada http://pdki-indonesia.dgip.go.id.
     
    Mengenai pendaftaran merek, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual yang Anda tunjuk, bukan kepada karyawan Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penelusuran Merek Terdaftar
    Memang benar jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.
     
    Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.[1]
     
     
    Jika melihat ke dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”), dijelaskan bahwa kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan:
    1. sifat dari barang dan/atau jasa;
    2. tujuan dan metode penggunaan barang;
    3. komplementaritas barang dan/atau jasa;
    4. kompetisi barang dan/atau jasa;
    5. saluran distribusi barang dan/atau jasa;
    6. konsumen yang relevan; atau
    7. asal produksi barang dan/atau jasa.
     
    Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.
     
    Penelusuran merek ini dapat Anda lakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada http://pdki-indonesia.dgip.go.id.
     
    Atau dengan menghubungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual :
    Alamat          : Jl H.R Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan, Jakarta Selatan, 12940
    Telepon         : 02127899555
    Email             : [email protected]
     
    Menurut informasi yang kami dapatkan pada laman Struktur Organisasi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas antara lain melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding merek.
     
    Pemberian Kuasa untuk Pendaftaran Merek
    Mengenai apakah Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan Anda) untuk melakukan pendaftaran merek atas nama Anda, dijelaskan dalam Jurnal Intellectual Property for Business Series No. 1, Membuat Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, (hal. 6) terbitan World Intellectual Property Organization, bahwa secara umum, setiap orang yang ingin menggunakan sebuah merek atau mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakan merek milik orang tersebut, dapat melakukan pendaftaran merek. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara individu maupun melalui bantuan badan hukum.
     
    Di samping itu, jika melihat ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU MIG, yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah pemohon atau kuasanya.
     
    Pemohon di sini adalah pihak yang mengajukan permohonan merek.[2] Pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan merek.[3] Sementara yang dimaksud dengan kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4] Konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai konsultan kekayaan intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.[5]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual yang Anda tunjuk, bukan malah pada karyawan Anda.
     
    Jika perusahaan Anda berbentuk Perseroan Terbatas dan ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek, yang dapat mewakili perusahaan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah direktur atau konsultan kekayaan intelektual yang diberi kuasa oleh direktur.
     
    Sebagai referensi tambahan, Anda dapat simak artikel Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Band Terkenal? dan Bagaimana Cara Mendaftarkan Nama Usaha?.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     
    Referensi:
    1. Intellectual Property for Business Series No. 1, Membuat Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, World Intellectual Property Organization, 2008;
    2. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, diakses pada 16 Januari 2019, pukul 13.50 WIB;
    3. Struktur Organisasi DJKI, diakses pada 16 Januari 2019, pukul 13.57 WIB.
     

    [1] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
    [2] Pasal 1 angka 9 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 5 Permenkumham 67/2016
    [4] Pasal 1 angka 13 UU MIG
    [5] Pasal 1 angka 14 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    merek terkenal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!