KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alternatif Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Alternatif Yayasan

Alternatif Yayasan
Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alternatif Yayasan

PERTANYAAN

Menurut ketentuan Undang-undang No.16 tahun 2001, tanggung jawab pengurus yayasan tidak terbatas, bahkan sampai dengan kepada pribadi pengurusnya. Bagaimana jika kita menggunakan "Lembaga" sebagai alternatif penggantinya dan bagaimana pengaturannya menurut hukum positif Indonesia, mohon penjelesan, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hukum positif Indonesia tidak mengenal adanya konsep badan hukum lembaga. Dalam hukum Indonesia, dikenal ada 2 (dua) macam badan hukum yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.

     

    Badan hukum publik contohnya adalah Persero, Perusahaan Daerah, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, Negara dan organisasinya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), serta Organisasi internasional (PBB, WHO, ILO) serta badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

     

    Sementara untuk badan hukum privat, terbagi menjadi 2 lagi yaitu badan hukum privat yang menjalankan perusahaan (Perseroan Terbatas dan Koperasi) dan badan hukum privat yang tidak menjalankan perusahaan (yayasan, ormas, partai politik, perkumpulan). Yang dimaksud dengan menjalankan perusahaan artinya bahwa badan hukum tersebut dalam melakukan kegiatannya bertujuan untuk mencari laba.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dikaitkan dengan pertanyaan mengenai alternatif untuk mengganti bentuk hukum dari suatu organisasi yang berbadan hukum yayasan maka alternatif yang biasanya dipilih adalah bentuk hukum perkumpulan mengingat sifat dari badan hukum perkumpulan ini yang hampir serupa dengan yayasan, yaitu biasanya digunakan untuk organisasi-organisasi yang tujuan pendiriannya adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial.

     

    Pengaturan mengenai badan hukum perkumpulan selama ini memang sangat singkat sekali yaitu diatur dalam Staatsblad 1870 No. 64 ("Stb.1870-64") dan KUHPerdata ("KUHPer") Buku III bab IX. Beberapa hal yang dapat kita lihat sehubungan pengaturan perkumpulan dalam Hukum Positif Indonesia:

     

    Pendirian

    Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.

     

    Status Badan Hukum

    Ada dua dasar hukum yang dapat digunakan sehubungan dengan status badan hukum perkumpulan, yaitu:

    Pertama, Menurut Stb. 1870-64, perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapat pengesahan dari penguasa (ketika itu Gubernur Jendral atau Pejabat yang ditunjuknya, sekarang Menkeh dan HAM). Pengesahan itu dilakukan dengan menyetujui anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.

     

    Status badan hukum suatu perkumpulan dapat hilang, karena:

    a.     1. Dinyatakan bertentangan dengan ketertiban umum oleh Gubernur Jendral (sekarang Menkeh) -> Stb. 1870-64;

    b.    2. Menyimpang dari ketentuan anggaran dasar.

     

    Kedua, Berdasarkan Staatsblad 1939 No.570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) ("Stb.1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No.13 jo 14 ("Stb.1942-13 jo14") ketentuan Staatsblad 1939 No.570 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.

     

    Untuk memperoleh status sebagai badan hukum, Perkumpulan Indonesia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu baik lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan negeri setempat dimana perkumpulan itu berada. Kedudukan badan hukum diperoleh setelah diadakan pendaftaran penandatanganan anggaran dasar (ps.16 Stb.1942-13 jo14) dan setelah anggaran dasar memenuhi prosedur yang disyaratkan dalam ps.13-14, 16 Stb.1942-13 jo 14.

     

    Perkumpulan Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara (ps.18-19 Stb.1942-13 jo 14).

     

    Pengakuan sebagai badan hukum ditolak jika ternyata tujuannya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-undang (ps.8 (6) Stb.1942-13 jo 14).

     

    Pembubaran

    Perkumpulan dapat bubar dengan sebab berikut:

    1.      1.  Dibubarkan oleh UU -> ps.1662 KUHPer (untuk perkumpulan yang didirikan oleh penguasa);

    2.      2. Dinyatakan dalam akte pendirian atau reglemen-reglemennya -> ps.1663 KUHPer;

    3.      3. berhentinya tujuan atau hal yang menjadi pokok perkumpulan -> ps.1663 KUHPer.

     

    Untuk Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) sebagaimana diatur dalam ps.7 (2) Stb.1939-570, suatu perkumpulan berakhir karena dibubarkan dengan keputusan rapat umum anggotanya.

     

    Hak Suara

    Diatur dalam ps.1659 KUHPer, jika dalam akte pendirian, persetujuan-persetujuan dan reglemen-reglemennya tidak diatur mengenai hak bersuara, maka masing-masing anggota suatu perkumpulan mempunyai hak sama untuk mengeluarkan suaranya, segala keputusan diambil dengan suara terbanyak. 

     

    Pertanggungjawaban Anggota

    Mengenai pertanggungjawaban anggota, menurut ps.1661 KUHPer dikatakan bahwa anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perikatan-perikatan perkumpulan. Pertanggungjawaban kepada pihak ketiga hanya terbatas pada harta yang dimiliki oleh perkumpulan tersebut, tidak dapat mencakup harta pribadi anggotanya kecuali apabila hal tersebut diperjanjikan.

     

    Wewenang  dan Tanggung Jawab Pengurus

    Besarnya kekuasaan pengurus untuk bertindak keluar atau melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk perkumpulannya diketahui melalui anggaran dasar atau reglemennya. Namun ps.1655 KUHPer memberikan patokan bahwa kecuali diatur lain dalam akte pendiriannya, pengurus berwenang untuk:

    1.     1.  bertindak atas nama perkumpulan;

    2.     2. mengkikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya;

    3.     3. bertindak di muka hakim baik sebagai penggugat maupun tergugat.

     

    Kemudian mengenai tanggung jawab pengurus dikatakan dalam ps.1658 KUHPer, pengurus perkumpulan bertanggung jawab kepada anggota. 

     

    Lebih lanjut diatur dalam ps.1656 KUHPer dikatakan bahwa segala perbuatan di mana para pengurusnya tidak berwenang untuk melakukannya, hanya dapat mengikat perkumpulan apabila perkumpulan itu telah mendapat manfaat karenanya atau apabila perbuatan-perbuatan itu telah disetujui secara sah.

     

    Dikatakan juga dalam ps.1657 KUHPer bahwa jika dalam akte pendirian, persetujuan dan reglemen-reglemennya tidak diatur mengenai pengurus perkumpulan maka tidak seorang anggota pun berwenang untuk bertindak atas nama perkumpulan atau mengikatkan perkumpulan dengan suatu cara lain selain yang telah ditetapkan ps.1656 KUHPer diatas.

     

    Hadi Herdiansyah, Salah seorang Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, Indonesia

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!